More
    spot_img

    Kasus Dugaan Perusakan Sawit di Kotim Berlanjut

    Kuasa hukum pelapor berharap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum

    Kotawaringin Timur, Sentralmedia.id – Kasus dugaan sengketa lahan yang disertai perusakan tanaman kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang melibatkan oknum anggota Polisi inisial MKSM kembali menjadi perhatian setelah memasuki perkembangan baru di ranah hukum.

    Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

    Kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh Arbani melalui kuasa hukumnya kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penebangan 35 pohon kelapa sawit serta dugaan tindakan pemberian racun terhadap 17 pohon kelapa sawit yang mengakibatkan tanaman mengalami kerusakan dan tidak dapat berproduksi secara normal.

    Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah berjalan setahun saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga pernah menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Sampit terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

    Menurut kuasa hukum pelapor, gugatan perdata yang sebelumnya diajukan terlapor dengan Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus pada 8 Januari 2026 dengan amar putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, penggugat kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Register 42/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa kliennya, Abu Bakar, mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan G.M. Firdaus, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Menurut keterangan yang disampaikan, lahan tersebut mulai dikelola sejak tahun 2009 dengan penanaman 18 pohon kelapa sawit. Kemudian pada tahun 2017 dilakukan penambahan 71 pohon, sehingga total terdapat 89 pohon kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut.

    Baca Juga:  Advokat Lin Handayani Soroti Dugaan Masalah Penerbitan KK di Dukcapil Kotim

    Namun demikian, pihak yang dilaporkan juga disebut mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama. Perbedaan klaim kepemilikan inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok sengketa yang kini masih bergulir melalui jalur hukum.

    Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, pada Mei 2025 terjadi penebangan sejumlah pohon kelapa sawit serta dugaan tindakan yang menyebabkan sebagian tanaman mengalami kerusakan dan layu.

    Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Kalimantan Tengah pada 16 Juni 2025. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan oleh Polres Kotawaringin Timur dengan dugaan tindak pidana perusakan.

    Kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa proses perdata yang berjalan tidak menghilangkan proses pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, kedua proses tersebut memiliki objek pemeriksaan yang berbeda dan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kuasa hukum pelapor berharap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

    Mereka juga menyampaikan bahwa kerusakan tanaman kelapa sawit yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut telah berdampak pada penghasilan kliennya. Menurut keterangan yang disampaikan, pohon-pohon kelapa sawit tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber mata pencaharian dan penopang ekonomi keluarga.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan dan tanggapan dari pihak yang dilaporkan maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER