More

    Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos-kosan Pagutan Timur

    Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa di sebuah rumah kos di Pagutan Timur, Kota Mataram.

    Mataram,  Sentralmedia.id  – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Pagutan Timur, Kota Mataram. Seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa.

    Kepala Kepolisian Sektor Mataram, Mulyadi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu malam (11/3), tidak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

    “Tim kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur,” ujar Mulyadi, Jumat (13/3).

    Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa yang berasal dari Lombok Tengah. Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah kos milik temannya yang berada di lokasi tersebut. Menurut Mulyadi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos dengan kondisi stang terkunci.

    Namun, pelaku yang berada di sekitar lokasi diduga memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam kamar kos untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    “Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Ketika korban berada di dalam kamar kos, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya.

    Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

    Baca Juga:  Milad ke-62 IMM Cabang Buru Akan Gelar Buka Puasa Bersama

    Mulyadi menambahkan, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyelidikan guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam tindak pencurian kendaraan bermotor di tempat lain,” tutupnya.

    (Ered/Senralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER