More

    3 Oknum Pelaku Pemburu Liar diringkus Polhut Way Kambas

    Penangkapan bermula saat polisi kehutanan (Polhut) TNWK melakukan patroli rutin dengan berjalan kaki pada malam hari.

    Lampung Timur, Sentralmedia.id – Tiga pria yang diduga sebagai pemburu liar diringkus aparat gabungan di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dari tangan para pelaku, petugas menyita senjata api rakitan dan tiga karung berisi daging rusa hasil buruan yang diduga kuat berasal dari satwa dilindungi.

    Penangkapan bermula saat polisi kehutanan (Polhut) TNWK melakukan patroli rutin dengan berjalan kaki pada malam hari. Di tengah gelapnya kawasan hutan konservasi tersebut, petugas melihat sorot cahaya senter dari kejauhan yang mencurigakan. Tim segera bergerak senyap mendekati sumber cahaya.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria membawa senjata api dan karung berisi hasil buruan. Tanpa perlawanan berarti, ketiganya langsung diamankan.

    Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, serta N (45), warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

    “Ketiga pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam kawasan TNWK. Dari tangan mereka ditemukan tiga karung berisi daging rusa serta satu pucuk senjata api rakitan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

    Selain senpi rakitan laras panjang warna coklat muda, petugas juga menyita 17 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan satu selongsong amunisi dengan kaliber serupa. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa para pelaku telah melakukan perburuan secara terencana.

    Ketiganya sempat dibawa ke kantor Balai TNWK untuk dimintai klarifikasi awal sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyidikan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa rusa di dalam kawasan konservasi.

    Baca Juga:  Pariwisata Lampung Tumbuh Pesat Okupansi Hotel Masih Rendah

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini resmi ditahan dan terancam dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aparat menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perburuan liar di kawasan konservasi tidak akan ditoleransi.(Red)

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER