Karimun, Sentralmedia.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan tindakan serius yang merugikan petani dan mencederai kepentingan nasional. Menurut dia, aksi ilegal tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 115 juta petani padi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Amran saat meninjau pengungkapan kasus beras ilegal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).
Aparat penegak hukum sebelumnya mengamankan sekitar 1.000 ton beras yang diduga masuk secara ilegal melalui jalur perairan Kepulauan Riau. Amran meminta agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga aktor utama di balik jaringan penyelundupan.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum karena dampaknya sangat besar bagi petani kita,” ujar Amran.
Ia menegaskan, kondisi pangan nasional saat ini berada dalam posisi aman. Pemerintah mencatat stok beras nasional telah melampaui 3 juta ton, menandakan Indonesia berada dalam kondisi swasembada pangan. Oleh karena itu, masuknya beras ilegal, berapa pun jumlahnya, dinilai tidak memiliki pembenaran.
“Kita sudah swasembada. Memasukkan beras secara ilegal, baik 1.000 ton maupun ratusan ton, tetap salah dan merugikan negara,” katanya.
Amran juga menyoroti kejanggalan jalur distribusi beras ilegal tersebut. Berdasarkan temuan awal, beras disebut berasal dari Tanjungpinang—wilayah yang tidak memiliki areal persawahan—dan direncanakan dikirim ke Palembang, daerah yang justru mengalami surplus beras hingga lebih dari satu juta ton.
“Dari sisi logika distribusi, ini tidak masuk akal. Indikasinya sangat kuat sebagai praktik penyelundupan,” ujar dia.
Kementerian Pertanian, lanjut Amran, akan menangani kasus ini secara terpadu dengan melibatkan Mabes Polri, Satgas Pangan, kepolisian daerah, serta dukungan TNI. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi demi melindungi petani.
“Tidak boleh ada segelintir pihak yang mengorbankan petani demi keuntungan pribadi,” kata Amran.
Ia kemudian mengingatkan dampak buruk lemahnya pengawasan impor dengan menyinggung kasus masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu. Wabah tersebut, menurut Amran, menyebabkan penurunan populasi sapi nasional dari sekitar 17 juta menjadi 11 juta ekor dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp135 triliun.
“Baik beras, daging, maupun komoditas lainnya, jika masuk tanpa prosedur resmi, risikonya besar bagi petani dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Kasus penyelundupan beras di Karimun kembali menegaskan kerentanan wilayah perbatasan terhadap aktivitas ilegal. Pemerintah berharap penindakan tegas ini dapat menjadi peringatan sekaligus upaya nyata melindungi petani dan menjaga stabilitas pangan nasional.
(Ered/Sentralmedia.id)

