Bekasi, Sentralmedia.id – Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang,SH.,MH resmi menetapkan semboyan “Cari, Temukan dan Laporkan” sebagai doktrin perjuangan sekaligus pedoman operasional organisasi dalam memperkuat peran masyarakat terhadap pengawasan keuangan negara.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Gabungan Pengurus PKN yang digelar pada 5 Mei 2026 dan disepakati secara bulat oleh seluruh jajaran pengurus pusat maupun daerah.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menegaskan bahwa semboyan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Semboyan Cari,Temukan dan Laporkan adalah bentuk konkret peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata yang berbasis hukum,” ujar Patar Sihotang.
Menurut PKN, “Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Patar Sihotang.
Ia juga menegaskan, “Melalui gerakan tersebut, masyarakat diajak untuk aktif mencari informasi terkait pengelolaan keuangan negara, mengidentifikasi dugaan penyimpangan secara objektif, serta melaporkan temuan kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab.”
Menurutnya, penetapan semboyan PKN didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat. Kedua regulasi tersebut memberikan legitimasi terhadap keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, PKN berencana memasukkan semboyan “Cari,Temukan, dan Laporkan” ke dalam perubahan Akta Pendirian organisasi, Anggaran Dasar (AD), serta Anggaran Rumah Tangga (ART). Langkah ini dilakukan agar semboyan tersebut menjadi bagian integral dari arah gerakan dan kebijakan organisasi.
PKN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan keuangan negara serta mendorong partisipasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.





