Nagan Raya, Sabtu/8/8/2026) Sentral Media – Seorang oknum kepala desa atau keuchik di Desa Gunong Sapek, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial CH, dilaporkan tidak aktif menjalankan tugas pemerintahan desa selama kurang lebih tiga bulan.
Selain persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai tunggakan pembayaran material bangunan. Material itu berkaitan dengan pengerjaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Seorang pengusaha toko bangunan di Nagan Raya mengaku masih menunggu pembayaran dari seorang pria yang ia kenal dengan sapaan “pak keuchik”. Ia menyebut nilai tunggakan tersebut mencapai Rp120 juta.
Informasi mengenai ketidakaktifan CH juga telah sampai kepada pihak Kecamatan Tadu Raya. Camat Tadu Raya, Teuku Khalilullah, membenarkan bahwa CH tidak aktif menjalankan tugas pemerintahan desa.
Teuku Khalilullah menyampaikan keterangan tersebut melalui saluran telepon WhatsApp pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Namun, ketika ditanya mengenai isu dugaan CH membawa uang proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Teuku Khalilullah memilih tidak menjawab.
CH Tidak Aktif Sejak Akhir Mei 2026
Camat Tadu Raya membenarkan bahwa CH tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa. Pihak kecamatan menerima laporan mengenai kondisi tersebut dari Tuha Peut Desa Gunong Sapek.
“Sesuai laporan dari Tuha Peut Desa yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Teuku Khalilullah.
Pihak kecamatan mencatat CH mulai meninggalkan tugasnya sejak akhir Mei 2026. Kondisi tersebut berlangsung hingga saat ini.
“Terhitung sejak akhir bulan Mei, atau kurang lebih sudah tiga bulan tidak melaksanakan tugas,” tambahnya.
Namun, Teuku Khalilullah belum menjelaskan alasan CH tidak menjalankan tugasnya. Ia juga belum memberikan keterangan lebih terperinci mengenai penyebab kondisi tersebut.
Dengan demikian, pihak Kecamatan Tadu Raya baru membenarkan persoalan ketidakaktifan CH dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Muncul Isu Terkait Proyek KDMP
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan CH membawa uang proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai uang proyek yang disebut dalam informasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, Camat Tadu Raya tidak memberikan jawaban ketika mendapat pertanyaan mengenai isu tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan membawa uang proyek KDMP belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Tadu Raya.
Sementara itu, pihak kecamatan memastikan satu hal. CH memang tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa selama kurang lebih tiga bulan.
Pengusaha Mengaku Menunggu Pembayaran Rp120 Juta
Persoalan lain datang dari seorang pengusaha toko bangunan di Nagan Raya, Aceh. Pengusaha tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
Ia mengaku mengalami tunggakan pembayaran material bangunan dari seorang pria yang ia sapa “pak keuchik”.
“Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp120 juta dari total nilai pesanan barang sebesar Rp420 juta,” katanya.
Menurut pengakuannya, CH memesan material tersebut untuk kebutuhan pengerjaan proyek Koperasi Desa Merah Putih.
Pengusaha itu menyebut berbagai jenis material telah diambil. Material tersebut antara lain kaca, folding gate, seng, serta sejumlah material bangunan lainnya.
Ia mengatakan CH memesan material tersebut untuk pembangunan empat unit gedung proyek KDMP di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Material Digunakan untuk Pembangunan Empat Gedung
Menurut keterangan pengusaha tersebut, material yang ia serahkan berkaitan dengan pembangunan empat unit gedung KDMP.
Beberapa lokasi proyek KDMP berada di kawasan Alue Siron, Alue Bata, dan Gapa Garu. Selain itu, proyek tersebut juga mencakup desa lainnya di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Pengusaha tersebut menyebut total pesanan material mencapai Rp420 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp120 juta.
Informasi tersebut menjadi persoalan lain yang muncul bersamaan dengan kabar mengenai ketidakaktifan Keuchik Gunong Sapek.
Kecamatan Benarkan CH Tidak Menjalankan Tugas
Pihak Kecamatan Tadu Raya telah menerima laporan mengenai kondisi pemerintahan Desa Gunong Sapek. Tuha Peut Desa menyampaikan laporan mengenai ketidakaktifan CH kepada pihak kecamatan.
Berdasarkan laporan tersebut, CH tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sejak akhir Mei 2026. Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Namun, pihak kecamatan belum menjelaskan alasan pasti CH tidak menjalankan tugasnya.
Begitu pula dengan isu mengenai dugaan CH membawa uang proyek KDMP. Camat Tadu Raya belum memberikan keterangan mengenai isu tersebut.
Di sisi lain, seorang pengusaha toko bangunan mengaku masih menunggu pembayaran Rp120 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari total pesanan material yang mencapai Rp420 juta.
Pengusaha itu menyebut CH memesan material tersebut untuk kebutuhan pembangunan empat unit gedung KDMP. Lokasinya berada di kawasan Alue Siron, Alue Bata, Gapa Garu, serta desa lainnya di Kecamatan Tadu Raya.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang muncul dalam informasi ini. Pertama, CH tidak aktif menjalankan tugas sebagai Keuchik Gunong Sapek selama kurang lebih tiga bulan.
Kedua, seorang pengusaha mengaku menghadapi tunggakan pembayaran material bangunan sebesar Rp120 juta. Material tersebut menurut keterangannya berkaitan dengan proyek Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Tadu Raya baru membenarkan ketidakaktifan CH dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Sementara itu, pihak kecamatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan CH tidak menjalankan tugas. Camat juga belum memberikan keterangan mengenai isu dugaan membawa uang proyek KDMP.
Jurnalis : Tousi
Redaksi?Editor : Sentral Media





