spot_img

Wakil Bupati Aceh Barat Serahkan Remisi kepada 351 Narapidana Lapas Meulaboh

Sebanyak 351 narapidana Lapas Meulaboh menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdiri dari 348 penerima RU-I dan 3 penerima RU-II

Meulaboh,Sabtu(22/8/2026) Sentral Media – Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Meulaboh menerima Remisi Umum (RU). Pemberian remisi itu berlangsung dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (17/8/2026).

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis. Kepala Lapas Meulaboh Tendi Kustendi mendampingi penyerahan tersebut.

Forkopimda Aceh Barat Hadiri Penyerahan Remisi

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat turut menghadiri kegiatan tersebut.

Mereka antara lain berasal dari Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan Pengadilan Negeri Meulaboh.

Selain itu, hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Asisten II Setdakab Aceh Barat. Sekretaris DPRD (Sekwan) Aceh Barat serta kepala dinas dan instansi terkait juga hadir.

Jajaran pegawai Lapas Meulaboh turut mengikuti kegiatan tersebut. Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Meulaboh juga hadir.

Dalam kegiatan itu, Said Fadheil membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Remisi Jadi Bentuk Apresiasi Negara

Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa Remisi Umum bukan sekadar pengampunan. Remisi juga bukan hadiah cuma-cuma dari pemerintah.

Menurut Menteri, negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi. Penghargaan itu diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan iktikad baik dan berkelakuan baik.

Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan. Mereka juga perlu mendedikasikan diri dalam proses reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri,” ujar Said Fadheil.

Baca Juga:  Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Sikap BADKO HMI Maluku

Pesan tersebut menegaskan pentingnya proses pembinaan bagi warga binaan. Karena itu, Lapas terus mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Lapas Meulaboh Usulkan Remisi Secara Transparan

Kepala Lapas Meulaboh Tendi Kustendi menjelaskan proses pengusulan remisi. Menurutnya, petugas menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel.

Petugas juga menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Lapas Meulaboh tidak memungut biaya dalam proses pengusulan remisi.

Data resmi Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026 mencatat 522 orang menghuni lapas. Jumlah tersebut terdiri dari 461 narapidana dan 61 tahanan.

Dari 461 narapidana, sebanyak 351 orang menerima Remisi Umum.

Rincian Remisi Umum bagi 351 Narapidana

Sebanyak 348 orang menerima Remisi Umum I (RU-I).

Rinciannya, sebanyak 33 orang menerima remisi satu bulan. Kemudian, 47 orang menerima remisi dua bulan.

Selanjutnya, 111 orang menerima remisi tiga bulan. Sebanyak 41 orang menerima remisi empat bulan.

Kemudian, 77 orang menerima remisi lima bulan. Sementara itu, 39 orang menerima remisi enam bulan.

Selain RU-I, tiga orang menerima Remisi Umum II (RU-II).

Dua orang menerima remisi satu bulan. Satu orang lainnya menerima remisi lima bulan.

Tiga Penerima RU-II Belum Langsung Bebas

Tendi Kustendi menjelaskan kondisi tiga penerima RU-II. Ketiganya belum dapat langsung bebas pada Senin (17/8/2026).

Mereka masih harus menjalani masa pidana kurungan pengganti denda. Karena itu, pemberian RU-II belum membuat ketiganya langsung bebas.

Sementara itu, Lapas Meulaboh mencatat 171 orang belum dapat memperoleh usulan remisi. Mereka belum memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai aturan yang berlaku.

241 Penerima Remisi Masuk Kategori Tindak Pidana Narkotika

Data Lapas Meulaboh juga mencatat penerima remisi berdasarkan kategori tindak pidana.

Baca Juga:  Tanpa Surat Kuasa Oknum Dukcapil Kotim Serahkan Kartu Keluarga ke Pihak Lain

Sebanyak 241 orang masuk kategori tindak pidana narkotika.

Selain itu, penerima remisi berasal dari sejumlah kategori perkara lainnya. Rinciannya terdiri dari perlindungan anak sebanyak 50 orang.

Kemudian, pencurian sebanyak 19 orang. Pembunuhan sebanyak 10 orang dan kesusilaan sebanyak 5 orang.

Penipuan tercatat sebanyak 4 orang. Sementara itu, korupsi, penganiayaan, dan penggelapan masing-masing sebanyak 3 orang.

Kategori Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tercatat 2 orang. Begitu pula kategori migas, perbankan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta senjata tajam/senjata api/bahan peledak yang masing-masing tercatat 2 orang.

Selanjutnya, pembalakan liar atau illegal logging tercatat 1 orang. Perampokan juga 1 orang, sedangkan pelanggaran lalu lintas tercatat 1 orang.

Lapas Meulaboh Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Lapas Meulaboh berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh warga binaan.

Selain pelayanan, Lapas juga terus meningkatkan pembinaan kepribadian. Program keterampilan kerja turut menjadi bagian dari pembinaan tersebut.

Langkah itu bertujuan mendukung tujuan pemasyarakatan. Lapas mempersiapkan warga binaan agar mampu berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Dengan pembinaan tersebut, warga binaan diharapkan dapat kembali berperan aktif dalam pembangunan. Mereka juga diharapkan mampu menjalani kehidupan secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Remisi sekaligus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan di Lapas Meulaboh.

Jurnalis : Tousi

Redaksi/Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER