spot_img

Polres Nagan Raya Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan

Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan empat alat bukti dalam dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun

Aceh, Nagan Raya, Rabu(5/8/2026) Sentral Media — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus seorang pria berinisial AS (23), warga Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya. Polisi menduga pria tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

Korban merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, ibu korban yang berinisial MZ membuat laporan polisi sebagai dasar proses hukum.

Berawal dari Perkenalan Melalui WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2024. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan.

Menurut AKP Muhammad Rizal, dalam perjalanan hubungan tersebut tersangka diduga beberapa kali mengajak korban bertemu. Tersangka juga diduga membawa korban ke kawasan perkebunan sawit di Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

“Dalam perjalanan hubungan tersebut, tersangka diduga beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawa korban ke kawasan perkebunan sawit yang berada di Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya,” kata Rizal, Selasa (4/8/2026).

Penyidik Dalami Dugaan Kekerasan dan Ancaman

AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali pada beberapa waktu berbeda hingga tahun 2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menduga tersangka mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu.

“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu,” ujar Rizal.

Baca Juga:  Solidaritas Indonesia Banjir Longsor Diapresiasi Dunia

Polisi Tetapkan Tersangka

AKP Muhammad Rizal menambahkan bahwa pada 2 Agustus 2026 tersangka diduga memukul, menampar, serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya.

Selanjutnya, penyidik mengumpulkan empat alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 3 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menutup keterangannya, AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkas Rizal.

Jurnalis : Tousi

Editor/Redaksi : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER