spot_img

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Polres Batu Bara memusnahkan hampir 2 kilogram sabu serta memaparkan hasil pengungkapan 13 kasus narkotika sebagai wujud komitmen memberantas peredaran gelap narkotika

Sumatera Utara, Batu Bara Sentral Media  — Polres Batu Bara menggelar Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026), pukul 09.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. memimpin kegiatan tersebut. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko juga menghadiri kegiatan tersebut.

Satresnarkoba Ungkap 13 Kasus Narkotika

Kapolres Batu Bara menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama satu bulan terakhir. Polisi menetapkan 19 tersangka, yang terdiri atas 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Polisi juga menyita 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Menurut Kapolres, hasil tersebut menunjukkan keseriusan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hampir 2 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut. Polisi mengungkap kasus tersebut pada 12 April 2026.

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial A.R. dan M.J.. Keduanya diduga mengirim sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka menerima janji upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila paket tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Tumpukan Batu Pitrun di Jalan Utama Dusun I Desa Anjung Ganjang Berpotensi bahayakan pengendara.

Petugas memusnahkan dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Petugas menyisihkan 64,40 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Setelah itu, petugas memusnahkan 1.970,68 gram sesuai prosedur hukum.

Pemusnahan Berlangsung Terbuka

Petugas merebus sabu, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga pukul 10.00 WIB.

Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.

Editor/Redaksi : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER