spot_img

Pakar Hukum Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Indragiri Hulu, “Ada Apa dengan Pemda?”

Gaji ke-13 ASN Indragiri Hulu Belum Cair, Pemda Dipertanyakan

RENGAT-Kamis 23/7/2026, Sentral Media  – Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menuai sorotan dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mempertanyakan komitmen dan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hulu dalam memenuhi hak para ASN yang hingga kini belum menerima pembayaran gaji ke-13.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat memberatkan para ASN. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2026/2027. Banyak keluarga ASN membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Gaji ke-13 ASN Belum Cair, Pemda Dipertanyakan

Prof. Sutan Nasomal menilai gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Pemerintah telah menetapkannya sebagai hak ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama pada momen penting seperti tahun ajaran baru.

“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal, dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juli, para ASN dihadapkan pada berbagai kebutuhan pendidikan. Mulai dari biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan penunjang lainnya.

ASN Sangat Membutuhkan Gaji ke-13

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji ke-13 dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga ASN. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Para ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini untuk keperluan anak-anak mereka menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Jangan biarkan anak-anak ASN di Indragiri Hulu menjadi korban dari kelambanan administratif atau buruknya koordinasi di internal Pemda,” tegasnya.

Baca Juga:  Indonesia Tidak Akan Menjadi Negara Maju Tanpa Kedaulatan Ekonomi dan Penegakan Hukum yang Tegas

Ia juga menyoroti lambatnya proses birokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, hal itu mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah serta rendahnya kepekaan sosial para pemangku kebijakan.

Transparansi Pemda Sangat Diperlukan

Sebagai akademisi dan pakar hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai pemerintah daerah wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Penundaan pembayaran hak ASN tanpa alasan yang jelas dan transparan berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi.

Ia mendesak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menjelaskan kepada publik penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13 ASN.

“Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparaturnya, bukan justru menghambat. Jika ada kendala administrasi, segera selesaikan hari ini juga. Jangan menunggu keresahan di kalangan ASN meluas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemda Inhu. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Editor/Redaksi : sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER