Tulang Bawang,   Sentralmedia.id – Dugaan jarangnya Kepala Sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hadir di sekolah menjadi perhatian publik dan sejumlah elemen masyarakat. Informasi mengenai hal tersebut disampaikan oleh beberapa sumber yang dipercaya pada Jumat (13/3/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Tulang Bawang, Beni Setiawan, menyayangkan dugaan tersebut. Menurut dia, seorang tenaga pendidik, terlebih yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya dapat menjadi teladan bagi peserta didik.
Beni mengatakan, apabila seorang guru atau kepala sekolah jarang hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS wajib menaati kewajiban serta menghindari berbagai larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin yang terdiri atas hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, peraturan tersebut juga menegaskan kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Beni menambahkan, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Aturan tersebut menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara.
Beni berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang serta instansi terkait dapat segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, saat pihak media mendatangi SDN 01 Pancakarsa Purnajaya untuk melakukan konfirmasi, kepala sekolah yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Sumber : Mencarikeadilan com
(Ered/Sentralmedia.id)

