More

    Polresta Kupang Kota Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

    Kapolresta Kupang Kota tegaskan komitmen pemberantasan miras ilegal demi menekan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

    Kupang, Sentralmedia.id – Sebagai bentuk keterbukaan dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat, Polresta Kupang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/3/2026).

    Kegiatan tersebut berlangsung di TPA Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari. Dalam kegiatan ini, dimusnahkan sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polresta Kupang Kota, para Kapolsek jajaran, serta pemilik minuman keras yang terjaring dalam operasi.

    Dalam sambutannya, Kapolresta Kupang Kota menjelaskan bahwa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil penyitaan selama periode Oktober hingga November 2025. Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang.

    “Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi Kota Kupang yang aman dan kondusif. Miras ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Djoko Lestari.

                         

    Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek yang telah bekerja maksimal di lapangan. Ia menambahkan, ke depan pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk Kota Kupang, guna mencegah peredaran miras tanpa izin.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Kupang yang bebas dari peredaran miras ilegal. Tujuannya adalah menekan angka kriminalitas demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga,” tambahnya.

    Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara membuka kemasan jerigen dan botol, kemudian menuangkan isinya ke dalam lubang yang telah disiapkan untuk selanjutnya ditutup dengan tanah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas hasil operasi kepolisian.

    Baca Juga:  Wanita Asal Bajawa Tewas Usai Dianiaya Pasangan di Cengkareng

    Sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolresta Kupang Kota bersama pejabat terkait, yakni Kasat Tahti, Kasi Propam, dan Kasiwas Polresta Kupang Kota.

    Selain itu, proses penandatanganan juga melibatkan perwakilan pemilik barang bukti, di antaranya BP, NDDH, dan FR, sebagai saksi.

    “Keterlibatan perwakilan pemilik dan saksi dalam penandatanganan ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang disita telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolresta dalam keterangan resminya.

    Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER