Jakarta, Sentralmedia.id – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial JF (27) yang menjadi sorotan publik setelah aksinya merusak kendaraan pengendara lain di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) viral di media sosial. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video yang beredar luas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Unit Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan sementara, JF mengaku emosi karena merasa kendaraan yang dikemudikan korban tidak memberikan ruang ketika dirinya berusaha mendahului dari sisi kiri jalan.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kronologi dan penyebab pasti yang memicu tindakan agresif tersebut. Polisi menegaskan bahwa seluruh fakta akan dikumpulkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kamera dasbor milik korban bernama Peter tersebar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya ketegangan antara dua pengendara yang sedang melintas di jalan tol. Tidak lama kemudian terdengar suara benturan sebelum kendaraan pelaku berhenti di depan mobil korban.
Pelaku kemudian turun dari kendaraannya dan terlibat adu argumen dengan korban. Setelah itu, ia diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan korban. Dalam rekaman lain yang diambil menggunakan telepon seluler, pelaku tampak memukul spion kanan mobil korban menggunakan kunci roda hingga mengalami kerusakan.
Korban sempat berupaya mengikuti kendaraan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, ia memilih menempuh jalur hukum demi menghindari risiko yang lebih besar. Sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, korban mengaku telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik dari pelaku, laporan resmi akhirnya diajukan ke Polsek Kebayoran Lama.
          Baca Juga : Harga Minyak Dunia Turun 5 Persen
Atas perbuatannya, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk mengendalikan emosi saat berkendara. Sikap saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. (dilangsir dari Kompas)
Redaksi/Sentralmedia.id (Sdr)





