Labuhanbatu,Sentralmedia.id – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya.
Seorang pria berinisial “EK” menjadi perbincangan warga setelah diduga hampir setiap malam melakukan pengisian dan pengangkutan solar subsidi menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Kijang Kapsul warna biru.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber pada Jumat (23/5/2026) menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang kali di beberapa SPBU di kawasan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut sudah cukup sering terlihat oleh masyarakat sekitar.
“Memang benar bang, hampir tiap malam dia keliling ambil solar ke SPBU-SPBU sekitar Rantauprapat. Sudah sering terlihat,” ungkap salah seorang narasumber kepada awak media.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi jenis solar diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, usaha mikro, transportasi umum tertentu, dan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi pemerintah.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, pembelian berulang, atau pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat luas, terutama warga kecil yang bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Warga menilai kelangkaan solar subsidi yang kerap terjadi di sejumlah wilayah diduga tidak terlepas dari ulah oknum yang memanfaatkan distribusi BBM subsidi demi keuntungan pribadi.
“Kalau memang benar seperti itu, kasihan masyarakat kecil. Kadang orang susah cari solar dan harus antre panjang,” ujar warga lainnya.
Masyarakat juga menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, penetapan adanya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Karena itu, publik meminta aparat terkait segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian maupun instansi pengawas distribusi BBM melakukan pengecekan lapangan, pemeriksaan kendaraan, hingga penelusuran rekaman CCTV SPBU guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau memang tidak bersalah tentu bagus supaya semuanya jelas. Tapi kalau terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, kami berharap ada tindakan tegas,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Warga juga meminta pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU diperketat guna mencegah dugaan praktik pembelian berulang yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial EK belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Madon Sopian T





