Sumatra Utara, Senin(10/8/2026) Sentralmedia.Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan pada Kamis, 6 Agustus 2026, personel Satresnarkoba menangkap dua orang tersangka di lokasi yang sama, yakni Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Polisi menduga AM memiliki dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.
Polisi Terima Informasi dari Masyarakat
Sebelum menangkap AM, personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas kemudian mengamankan AM.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap AM. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Polisi menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram.
Selain itu, petugas menemukan 4 plastik klip berisi ganja kering dengan berat bruto 4,61 gram.
Dalam penggeledahan yang sama, polisi turut menemukan 1 plastik warna merah serta uang tunai sebesar Rp42.000.
AM Mengakui Ganja Miliknya
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
AM juga menerangkan kepada petugas bahwa ia akan memperjualbelikan ganja kering tersebut di wilayah Desa Bagan Dalam.
Meskipun demikian, polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Petugas mendalami keterangan AM mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok berinisial I.
Pengembangan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih jauh asal barang yang polisi temukan dalam pengungkapan pertama.
Polisi Ungkap Kasus Sabu
Sekitar pukul 11.40 WIB, atau 10 menit setelah pengungkapan pertama, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di lokasi yang sama.
Kali ini, polisi menangani dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus.
Polisi kemudian menggeledah S. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
S Mengaku Sabu untuk Konsumsi Pribadi
Kepada petugas, S mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
S juga menerangkan bahwa ia akan menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dengan demikian, pada Kamis, 6 Agustus 2026, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dua perkara narkotika di lokasi yang sama.
Dalam perkara pertama, polisi menangani dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja kering. Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan kepemilikan sabu.
Kapolres Batu Bara Tegaskan Komitmen
Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara terus melakukan upaya penanganan terhadap tindak pidana narkotika. Selain melakukan pengungkapan, Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika.
Menurut Kepolisian, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dua Tersangka Jalani Penyidikan
Setelah menangkap kedua tersangka, petugas membawa AM dan S beserta barang bukti ke Mapolres Batu Bara.
Kedua tersangka kemudian menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat yang sama, petugas terus mengembangkan perkara yang mereka tangani.
Dalam kasus AM, polisi masih mendalami keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok berinisial I.
Sementara itu, dalam kasus S, petugas menangani dugaan kepemilikan sabu yang menurut keterangan awal tersangka akan ia gunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi Ajak Masyarakat Berantas Narkotika
Polres Batu Bara mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
Kepolisian meminta masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dapat membantu Kepolisian melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Dua pengungkapan di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, menjadi bagian dari penanganan Satresnarkoba Polres Batu Bara terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Pada pengungkapan pertama, polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 16,50 gram. Jumlah tersebut berasal dari 11,89 gram dan 4,61 gram.
Selain ganja, petugas juga menemukan satu plastik warna merah dan uang tunai Rp42.000.
Kemudian, dalam pengungkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Saat ini, petugas melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus pertama untuk mendalami pihak yang disebut sebagai pemasok berinisial I.
Polres Batu Bara kembali mengajak masyarakat membantu Kepolisian memberantas narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara dapat terus berjalan.
Redaksi/Editor : Sentral Media





