spot_img

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Atensi Sengketa Lahan PT Alis

Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolri memberi atensi terhadap sengketa lahan antara warga lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan PT Alis. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara adil melalui jalur hukum dan mediasi

Subulussalam, Aceh, Sentralmedia.id – Sengketa Lahan PT Alis. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap dugaan sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, Jumat(7/2026).

“Saya meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh untuk mengusut persoalan ini secara profesional. Kapolres juga diharapkan dapat mengedepankan langkah mediasi agar situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah dan para wakil rakyat seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mengaku lahannya terdampak aktivitas perusahaan perkebunan PT Alis. Kelima desa tersebut yakni Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu.

Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, mengatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Berbagai tanaman seperti nilam, jagung, pinang, padi, hingga sawit, durian, dan mangga telah dibudidayakan di lokasi tersebut.

“Kami ini masyarakat Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu. Lahan ini peninggalan nenek kami. Tahun 1995 orang tua kami bahkan pernah dapat program TC pemerintah di lahan itu,” ujar perwakilan masyarakat, Ukim Barat, Senin 04 Juli 2026.

Baca Juga:  Harga Minyak Dunia Turun 5 Persen

Warga menjelaskan, lahan tersebut sempat ditinggalkan sekitar tahun 1998 akibat konflik Aceh. Setelah tercapainya perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM pada tahun 2005, masyarakat kembali ke kampung halaman dan melanjutkan pengelolaan lahan.

Warga mengaku pada tahun 2024 aktivitas perusahaan mulai memasuki kawasan tersebut dengan pembangunan parit dan jalan serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.

“Masalahnya tahun 2024 kemarin masuk perusahaan PT Alis. Mereka langsung buat parit besar, badan jalan, dan cabut tanaman kami pakai beko. Padahal lahan kami sudah ada SKT dan AJB dari Notaris,” lanjutnya.

Menurut warga, mereka memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB). Mereka juga berpendapat bahwa izin yang dimiliki perusahaan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum merupakan Hak Guna Usaha (HGU).

Warga berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Pemerintah Aceh, DPR RI, DPRA, serta Pemerintah Kota Subulussalam dapat turun tangan memediasi penyelesaian sengketa tersebut.

Warga menyatakan, lahan tersebut merupakan sumber utama penghidupan keluarga. “Kami hanya ingin lahan yang kami yakini sebagai hak kami dapat diselesaikan secara adil agar kami tetap bisa mencari nafkah dan menyekolahkan anak-anak,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Warga juga memberikan keterangan, saat aksi penyampaian aspirasi tersebut, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, juga terlihat hadir mendampingi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan masyarakat mengenai dugaan penyerobotan maupun kerusakan lahan.(Timred)

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER