spot_img

Prof. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Insiden di PN Watansoppeng

Prof. Sutan Nasomal mendorong Mahkamah Agung memperkuat komunikasi pengadilan dengan pers dan meminta klarifikasi terkait dugaan pengusiran tiga wartawan di PN Watansoppeng

SOPPENG, Sentral Media — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dan insan pers.

Ia mendorong seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Indonesia membuka komunikasi yang lebih baik dengan media.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, keterbukaan informasi dan komunikasi profesional antara pengadilan dengan pers memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait insiden yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng.

Prof. Sutan Nasomal memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon.

Ia menilai hubungan harmonis antara lembaga peradilan dan pers dapat mendukung transparansi serta akuntabilitas. Komunikasi yang baik juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses dan pelayanan lembaga peradilan.

Prof. Sutan Nasomal Dorong Komunikasi Terbuka

Prof. Sutan Nasomal berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan arahan kepada jajaran pengadilan di seluruh Indonesia agar membangun komunikasi terbuka dengan insan pers.

“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa komunikasi terbuka tidak mengurangi independensi lembaga peradilan.

Sebaliknya, komunikasi profesional dengan media dapat membantu pengadilan meningkatkan pelayanan publik. Komunikasi tersebut juga dapat mengurangi kesalahpahaman ketika pengadilan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  W.R. Soepratman, Pencipta Indonesia Raya dan HUT RI ke-81

Karena itu, ia mendorong pengadilan dan pers membangun hubungan profesional. Kedua pihak memang memiliki peran berbeda, tetapi keduanya berkepentingan menghadirkan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Soroti Dugaan Pengusiran Tiga Wartawan

Prof. Sutan Nasomal juga menanggapi dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat.

Informasi mengenai dugaan insiden tersebut menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga wartawan mengaku mendapat permintaan untuk meninggalkan ruang tunggu.

Menurut keterangan para wartawan, seorang oknum petugas keamanan atau security meminta mereka meninggalkan ruangan tersebut.

Para wartawan menyebut petugas memberikan alasan bahwa dirinya hanya menjalankan “perintah bos”.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PN Watansoppeng belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aturan atau standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi dasar pembatasan aktivitas wartawan di ruang tunggu pengadilan.

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar hukum dan SOP yang menjadi acuan apabila memang terdapat larangan bagi wartawan untuk berada di ruang tunggu saat jam istirahat.

Kebebasan Pers Perlu Mendapat Penghormatan

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila hasil klarifikasi nantinya membenarkan laporan para wartawan.

Menurutnya, lembaga peradilan merupakan institusi negara yang perlu menjunjung keterbukaan informasi, pelayanan publik profesional, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Karena itu, menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara perlu memiliki dasar hukum dan SOP yang jelas.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara profesional agar petugas, wartawan, dan masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Penyelesaian Humanis Konflik Papua

“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Minta PN Watansoppeng Berikan Klarifikasi

Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Menurutnya, penjelasan dari pihak pengadilan penting untuk memberikan kepastian mengenai persoalan yang berkembang.

Klarifikasi juga dapat mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dengan penjelasan resmi, masyarakat dan insan pers dapat memahami duduk persoalan secara lebih jelas.

Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan apabila hasil klarifikasi menunjukkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi tersebut dapat mencakup pelaksanaan tugas petugas keamanan di lingkungan pengadilan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai aturan dan standar pelayanan yang berlaku.

Transparansi Menjadi Kepentingan Publik

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas.

Prof. Sutan Nasomal menilai pengadilan perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pelayanan yang profesional dan setara juga penting bagi seluruh pengguna layanan. Termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kejelasan SOP dapat mencegah kesalahpahaman.

Mekanisme pelayanan dan saluran komunikasi yang terbuka juga dapat memperbaiki hubungan antara pengadilan, masyarakat, dan media.

Ketiga hal tersebut penting karena pengadilan merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Bangun Kemitraan, Bukan Jarak

Dorongan Prof. Sutan Nasomal mengarah pada pentingnya membangun kemitraan sehat antara lembaga peradilan dan pers.

Baca Juga:  Oknum Wartawan Bireuen Diduga Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan

Pengadilan tetap memiliki independensi dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, komunikasi profesional tidak harus menjadi ancaman bagi independensi pengadilan.

Sebaliknya, komunikasi terbuka dapat membantu pengadilan menjelaskan informasi kepada masyarakat.

Dengan komunikasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan insiden di PN Watansoppeng juga menunjukkan pentingnya komunikasi tersebut.

Ketika persoalan muncul di lingkungan lembaga negara, penjelasan resmi menjadi penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

Prof. Sutan Nasomal berharap pihak terkait menangani persoalan tersebut secara proporsional.

Ia juga mendorong evaluasi apabila hasil klarifikasi menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Pada akhirnya, keterbukaan, profesionalitas, dan komunikasi yang baik dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kemitraan antara pengadilan dan pers juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas.

Pada saat yang sama, lembaga peradilan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor/Redaksi : Sentral Media

 

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER