Sentralmedia.id – Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tentang penguasaan ekonomi nasional oleh segelintir pengusaha patut dibaca sebagai alarm serius bagi negara. Ketika kekayaan dan sektor-sektor strategis dikuasai oleh hanya sedikit pihak, kedaulatan ekonomi bangsa berada di titik rawan. Ancaman terhadap negara tidak lagi datang semata dari kekuatan militer asing, melainkan dari ketimpangan struktural yang tumbuh dari dalam.
Indonesia sejak lama hidup dalam paradoks klasik kaya sumber daya alam, tetapi miskin dalam penguasaan dan pengelolaannya. Dominasi elit ekonomi atas komoditas strategis seperti sawit, timah, dan nikel memperlihatkan bahwa kekayaan alam belum sepenuhnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara kerap hadir terlambat, sementara kepentingan modal bergerak lebih cepat dan agresif.
Yang lebih mengkhawatirkan, seperti disinggung Menhan, banyak praktik usaha tampak sah secara administratif, tetapi menyimpan pelanggaran dalam implementasinya. Legalitas formal sering kali menjadi selubung bagi perusakan lingkungan, penghindaran kewajiban fiskal, dan penyelundupan sumber daya. Ketika hukum hanya kuat di atas kertas, keadilan ekonomi menjadi ilusi.
Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencerminkan kesadaran negara untuk merebut kembali kendali atas sumber daya strategis. Namun, efektivitas langkah ini akan sangat ditentukan oleh keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum. Penertiban tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor-aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan terbesar.
Angka kebocoran negara yang ditaksir mencapai Rp5.770 triliun seharusnya menggugah nurani publik. Dana sebesar itu bukan sekadar kerugian fiskal, melainkan hilangnya kesempatan membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur dasar yang dibutuhkan rakyat. Ketika kebocoran dibiarkan, ketimpangan sosial kian melebar dan kepercayaan publik terhadap negara terus tergerus.
Tajuk ini menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari pertahanan nasional. Negara yang lemah dalam mengelola kekayaan alamnya akan mudah didikte oleh kepentingan sempit, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, keberpihakan negara harus jelas, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tata kelola diperbaiki secara struktural, dan dominasi oligarki dibatasi demi kepentingan bersama.
Pada akhirnya, peringatan Menhan tidak boleh berhenti sebagai wacana elitis. Ini harus menjadi momentum koreksi arah pembangunan. Kekayaan alam adalah amanat konstitusi, bukan komoditas segelintir orang. Di titik inilah negara diuji, hadir sebagai penjaga kepentingan publik atau justru menjadi penonton dalam penggerogotan kedaulatan ekonomi bangsa.
(Ered/Sentralmedia.id)

