Betun, Sentralmedia.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tanpa proses persidangan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum terlapor karena dinilai mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan pemulihan hubungan antar pihak.
Perkara yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/98/IV/RES.0.0/2026/SPKT/Polres Malaka/POLDA NTT tertanggal 20 April 2026 itu berhasil diselesaikan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Malaka.
Kuasa hukum terlapor, Sergius Klau, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Malaka dan jajaran penyidik yang dinilai mampu menghadirkan penyelesaian hukum secara bijaksana dan berkeadilan.
Menurutnya, langkah mediasi tersebut menjadi solusi terbaik karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Klien kami telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor. Dengan besar hati, pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut serta menyepakati bentuk ganti rugi yang dianggap adil,” ujar Sergius kepada wartawan sentralmedia.id di Betun, Minggu (11/5/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam perkara ini didukung oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah adanya kesepakatan pemulihan hak korban melalui kompensasi yang diterima kedua belah pihak. Selain itu, pendekatan kekeluargaan juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara.
Menurutnya juga, Penerapan Restorative Justice sendiri saat ini menjadi salah satu prioritas Polri dalam penyelesaian perkara ringan. Dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula.
Dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian dan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, maka proses hukum terhadap perkara tersebut resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbasis Restorative Justice.
Sergius menilai, penerapan RJ merupakan bukti bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara, khususnya dalam perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa hukum juga memiliki sisi kemanusiaan. Restorative Justice mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Red/sentralmedia.id (Sadam)





