spot_img

Oknum Wartawan Bireuen Diduga Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan

Dugaan permintaan uang kepada seorang karyawan perusahaan di Bireuen menjadi sorotan setelah muncul tangkapan layar percakapan WhatsApp

Bireuen, Rabu(12/9/2026) Sentral Media Aceh – Seorang oknum wartawan yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh mendapat sorotan.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Menurut informasi yang diperoleh, Senin (10/8/2026), oknum berinisial Bn itu meminta uang sebesar Rp800 ribu.

Ia menyebut kebutuhan perjalanan ke Lhokseumawe sebagai alasan permintaan tersebut.

Namun, pihak yang menerima permintaan itu hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

Oknum Kembali Meminta Tambahan Uang

Sehari kemudian, Bn kembali menghubungi pihak yang sama. Ia meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

Dalam percakapan yang beredar, Bn disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin.”

Setelah itu, ia menurunkan nominal permintaan menjadi Rp300 ribu.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp turut memperkuat dugaan tersebut. Percakapan itu menunjukkan adanya permintaan uang secara berulang.

Selain permintaan uang, percakapan tersebut juga memuat kalimat yang berkaitan dengan pemberitaan.

Salah satu kalimat berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya.”

Kalimat itu kemudian menimbulkan pertanyaan tentang dugaan hubungan antara permintaan uang dan aktivitas pemberitaan.

Dugaan Kaitkan Uang dengan Pemberitaan

Permintaan uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkannya dengan tugas jurnalistik dapat menimbulkan persoalan etika profesi.

Wartawan harus menjaga independensi dan profesionalisme ketika menjalankan tugas. Mereka juga tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, turut menanggapi persoalan tersebut.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi profesi wartawan. Namun, wartawan tetap harus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Dana Desa Air Teluk Hessa Rp 76 Juta GaibTidak Transparan

Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Prof. Sutan Minta Pimpinan Media Perketat Pembinaan

Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap insan pers harus memahami fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Pers harus menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, pemberitaan tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia meminta masyarakat menunggu klarifikasi dan fakta sebelum mengambil kesimpulan mengenai dugaan tersebut.

“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Ketua DPD SWI Bener Meriah Berikan Tanggapan

Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, juga menanggapi persoalan tersebut.

Menurut Adis, jika dugaan itu benar, tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Bersangkutan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga:  Kapolres Seruyan Tekankan Pelayanan Humanis dan Anti Pungli

Pihak media tempat Bn bernaung juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Karena itu, Sentral Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dugaan terhadap Bn belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti. Publik masih perlu menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini mendapat perhatian karena percakapan tersebut memuat permintaan uang sekaligus kalimat yang berkaitan dengan pemberitaan.

Namun, Sentral Media tidak menarik kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.

Klarifikasi dari Bn dan pihak media tempatnya bekerja tetap penting. Penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat.

Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan dugaan sebagai dugaan. Sentral Media tetap memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Redaksi/Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER