spot_img

Briptu MZ PTDH, Polda Aceh Pecat Personel Polres Aceh Selatan

Briptu MZ menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Polda Aceh

BANDA ACEH, Rabu (29/7/2026), Sentral Media – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ. Personel Polres Aceh Selatan itu diduga melakukan perampokan terhadap sebuah toko emas dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Komisi menilai Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa tim sidang telah melaksanakan persidangan terhadap Briptu MZ sejak Jumat (24/7/2026). Agenda sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.

Selanjutnya, tim sidang melaksanakan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

“Hari ini Komisi Kode Etik Polri membacakan putusan dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada MZ. Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Joko dalam keterangannya.

Briptu MZ PTDH dalam Sidang Kode Etik

Joko menjelaskan bahwa Briptu MZ menjalani sidang etik karena diduga melakukan perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik Polri.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Penyidik juga mempelajari rekaman CCTV serta meminta keterangan dari tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

“Saat ini Ditreskrimum Polda Aceh menangani proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ,” jelasnya.

Penyidikan Kasus Perampokan Toko Emas

Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menilai Briptu MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga:  Keuchik Gunong Sapek Nagan Raya Diduga Tak Aktif Tiga Bulan, Tunggakan Material Rp120 Juta

Komisi juga menilai Briptu MZ melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Joko, komisi menyimpulkan bahwa Briptu MZ melakukan pelanggaran secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakan Briptu MZ mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri. Perbuatannya juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri.

Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keresahan di tengah masyarakat.

Komitmen Polda Aceh Tegakkan Kode Etik

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menegaskan bahwa penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel.

Sementara itu, Polda Aceh memastikan seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Aceh juga menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Kabidpropam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, memimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri sebagai Ketua Komisi. AKBP Warosidi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi.

Selain itu, Kompol M. Jafaruddin bertugas sebagai anggota komisi. AKP Andri dan Ipda Khairurrazi menjalankan tugas sebagai penuntut dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh mendampingi terduga pelanggar. AKP Azhari menjalankan tugas sebagai sekretaris sidang.

Baca Juga:  PTDH Anggota Polri di Bursel Dinilai Tepat Sesuai Hukum

Kaperwil Sentral Media Aceh : Tousi

Editor/Redaksi : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER