Tuban, Sentralmedia.id – Nasib puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban kini berada di ujung tanduk. Pada awal tahun 2026, kontrak kerja mereka tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Kebijakan tersebut diperparah dengan penghapusan nama para guru dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berdampak langsung pada hilangnya status administratif sebagai pendidik.
Penghapusan dari sistem Dapodik membuat para guru kehilangan legalitas mengajar serta terputus dari akses tunjangan profesi. Kondisi ini memicu kepanikan di kalangan guru PPPK, mengingat Dapodik merupakan basis data utama yang menentukan pengakuan negara terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Ironisnya, kebijakan tersebut disebut diambil tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa mekanisme transisi. Para guru mengaku tidak pernah diajak berdialog atau diberikan pemberitahuan jauh hari sebelum kontrak mereka diputus. Bahkan, setelah keputusan diberlakukan, para guru terdampak menerima instruksi untuk tidak lagi mengajar maupun berada di lingkungan sekolah.
“Kami diputus mendadak dan langsung dihapus dari sistem. Ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tapi menghancurkan masa depan kami sebagai guru,” ujar salah satu guru PPPK terdampak dengan nada kecewa.
Menurut para guru, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga psikologis dan profesional. Banyak di antara mereka telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah, bahkan mengisi kekosongan tenaga pendidik di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pemerintah Kabupaten Tuban berdalih keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi alasan utama dilakukannya penataan ulang tenaga PPPK.
“Kami harus menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan anggaran daerah,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Tuban.
Namun, alasan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati dan ahli pendidikan. Mereka menilai keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, terlebih terhadap tenaga PPPK yang diangkat melalui mekanisme resmi negara.
“Alasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memutus kontrak PPPK secara sepihak. Apalagi sampai menghapus data Dapodik. Ini berpotensi cacat prosedur dan melanggar prinsip keadilan kerja,” tegas seorang ahli pendidikan.
Ia menambahkan, penghapusan data Dapodik memiliki dampak jangka panjang yang serius karena dapat menghilangkan rekam jejak profesional guru secara nasional.
“Ini bukan sekadar urusan daerah, tapi menyangkut sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mencari solusi alternatif yang lebih manusiawi, seperti penataan ulang penempatan guru, pengurangan belanja nonprioritas, atau koordinasi dengan pemerintah pusat, tanpa harus mengorbankan tenaga pendidik.
“Guru bukan beban anggaran, melainkan investasi masa depan daerah. Mengorbankan guru sama saja dengan mempertaruhkan kualitas pendidikan generasi mendatang,” tambahnya.
Saat ini, para guru PPPK terdampak dikabarkan tengah mengonsolidasikan langkah hukum dan administratif. Mereka berencana mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah, DPRD setempat, hingga instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat guna menuntut kejelasan serta keadilan atas kebijakan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tenaga PPPK di daerah lain, jika tidak segera dievaluasi secara transparan dan berkeadilan.
(Ered/Sentralmedia.id)

