BATU BARA,Selasa(4/8/2026) Sentral Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. (38). Petugas juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Peredaran Sabu Batu Bara Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara. Upaya itu dilakukan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti dalam Kasus Peredaran Sabu Batu Bara
Setelah mengamankan pria berinisial A., petugas melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android. Perangkat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Pengakuan Tersangka dalam Kasus Peredaran Sabu Batu Bara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A. mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Kasus Peredaran Sabu Batu Bara Terus Berjalan
Usai diamankan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan. Penyidik juga melengkapi administrasi dan alat bukti untuk penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara Perkuat Pemberantasan Peredaran Sabu
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH., MH. kepada Tim Penasihat Hukum Media Online Sentral Media, yakni Ismail Sitompul, SH., MH., Imelda Rahmayeni, SH., dan Asli Yanti, SE.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Masyarakat diminta segera memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Editor/Redaksi : Sentral Media





