More

    Polres Kerinci Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

    Sentralmedia.id, Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (9/4/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite.

    Kepala Kepolisian Resor Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Pada saat penangkapan, pelaku kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.

    Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diketahui milik pelaku lain berinisial S (53).

    Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan yang berisi 14 jerigen BBM jenis solar, empat jerigen BBM jenis pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku S diduga memperoleh BBM tersebut dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di sekitar lokasi kiosnya.

    Adapun modus operandi yang digunakan, yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor untuk jenis pertalite serta memanfaatkan barcode usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh solar. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

    Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.

    Baca Juga:  Jelang Idul Fitri Danrem 043/Gatam Bagikan Bingkisan Lebaran

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Polres Kerinci menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER