Jakarta, Sentralmedia.id – Temuan dua karung berisi uang tunai hampir Rp3 miliar bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia adalah alarm keras tentang bagaimana kekuasaan di tingkat desa dan daerah diduga telah diperdagangkan secara sistemik, terstruktur, dan nyaris tanpa pengawasan. Pertanyaannya kini bukan lagi berapa jumlah uangnya, melainkan siapa yang memungut, siapa yang melindungi, dan siapa yang selama ini membiarkan praktik ini berlangsung.
Investigasi awal mengindikasikan adanya dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang dikemas rapi melalui mekanisme informal namun terkoordinasi. Skema ini disebut-sebut melibatkan jaringan “tim delapan” di tingkat kecamatan, sebuah struktur bayangan yang berfungsi sebagai operator lapangan, pengumpul setoran, sekaligus penghubung dengan lingkar kekuasaan di atasnya.
Sumber internal yang mengetahui alur tersebut menyebut, setiap desa yang hendak mengisi perangkat desa tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif. Ada “biaya tak tertulis” yang harus disetor agar proses berjalan mulus. Dana ini dikumpulkan melalui perwakilan kepala desa di setiap kecamatan, dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Jika benar, maka yang terjadi bukan penyimpangan individual, melainkan korupsi berjamaah melibatkan banyak aktor, lintas desa, lintas kecamatan, dan berpotensi menyeret pejabat struktural. Dalam skema ini, kepala desa bukan hanya korban tekanan, tetapi juga diduga menjadi bagian dari mata rantai pengumpulan dana.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Artinya, selama itu pula sistem pengawasan pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum patut dipertanyakan efektivitasnya. Di mana negara ketika proses pengisian perangkat desa diduga diperdagangkan secara terbuka.
Skema yang tampak solid ini akhirnya runtuh bukan karena pengawasan resmi, melainkan akibat kebocoran dari dalam jaringan sendiri. Muncul sosok yang dijuluki “Sengkuni” penyamar figur misterius yang diduga memiliki akses terhadap informasi inti jaringan dan menjadi pemicu terbongkarnya praktik tersebut. Kebocoran ini memicu kepanikan internal, saling tuding, dan kemarahan pihak-pihak yang merasa dikhianati.
Istilah “Ordal” mencuat sebagai simbol kekecewaan dari figur berpengaruh yang diduga berada di puncak jaringan. Namun publik berhak bertanya: apakah kekecewaan itu karena praktik korupsi terbongkar, atau karena aliran uang terhenti?
Hingga kini, aparat kepolisian masih bungkam. Tidak ada penjelasan rinci: siapa pemilik uang, dari mana asalnya, untuk kepentingan apa dikumpulkan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Keheningan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bersentuhan langsung dengan kekuasaan.
Dalam perspektif jurnalisme kritis, kasus ini menyingkap wajah lain tata kelola desa, demokrasi prosedural yang rapuh, birokrasi yang mudah ditransaksikan, serta absennya perlindungan bagi integritas aparatur desa. Pengisian perangkat desa yang seharusnya berbasis merit, kompetensi, dan pelayanan publik, diduga direduksi menjadi komoditas ekonomi dan alat konsolidasi kekuasaan.
Publik tidak cukup disuguhi janji “akan diusut”. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret: audit menyeluruh proses pengisian perangkat desa, penelusuran aliran uang, pembukaan peran aktor-aktor kunci, dan perlindungan bagi saksi atau pihak yang membongkar praktik ini.
Kasus dua karung uang ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar sensasi sesaat. Jika dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka pesan yang tersisa hanya satu: hukum bisa kalah oleh kekuasaan, dan korupsi akan terus menemukan jalannya hingga ke akar desa.
Dalam negara demokratis, desa bukan wilayah bebas hukum. Dan ketika praktik kotor di level paling dekat dengan rakyat dibiarkan, maka sesungguhnya yang dirampok bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan publik.
(Ered/Sentralmedia.id)

