Bandar Lampung, Sentralmedia.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor disertai pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspose pada Senin malam (26/1/2026) di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa itu, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang kendaraan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku berinisial Putra Astyadi (PA) yang kemudian berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor jenis Honda Beat.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Selain melakukan pencurian, tersangka juga diketahui kerap mengancam warga apabila aksinya diketahui. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sering membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban maupun warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung.
(Ered/Sentralmedia.id)

