More

    Bullying Luka Sosial yang Tak Kunjung Disembuhkan

    Natalius Pigai mendesak agar pelaku bullying dihukum. Namun keadilan sejati tak berhenti di meja hukum.

    Sentaramedia.id – Kasus tragis kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana, adalah alarm keras yang kembali berdentang di tengah kebisuan dunia pendidikan kita. Ia bukan sekadar angka dalam statistik kekerasan kampus, tetapi potret getir bagaimana budaya kekerasan mental dan sosial telah mengakar di ruang yang seharusnya mencerdaskan.

    Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, benar ketika mengatakan bahwa bullying kini menjangkiti semua lapisan dari SD hingga universitas, bahkan di tengah masyarakat umum. Pernyataan itu bukan hiperbola. Ia adalah diagnosis sosial atas penyakit lama yang tak pernah benar-benar diobati.

    Perguruan tinggi, tempat di mana pikiran seharusnya tercerahkan, justru kerap berubah menjadi arena kekuasaan simbolik. Senioritas dijadikan alat legitimasi. Tekanan sosial, perundungan verbal, hingga pelecehan psikologis disamarkan atas nama “proses pembentukan mental.” Kita lupa, pendidikan tanpa empati adalah kekerasan terselubung.

    Kasus Timothy menunjukkan bahwa sistem perlindungan di kampus masih sebatas teks dalam regulasi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memang telah memberi pedoman penanganan kekerasan di perguruan tinggi, namun pedoman tanpa komitmen hanyalah dokumen yang berdebu di laci rektorat.

    Universitas kerap gagap dalam menanggapi kasus seperti ini. Mereka sibuk menjaga “nama baik” lembaga, bukan menjaga keselamatan warganya. Alih-alih melindungi korban, sistem justru melindungi citra institusi. Inilah paradoks pendidikan tinggi kita kampus berlomba menaikkan peringkat akreditasi dan publikasi, tapi abai terhadap kesehatan mental mahasiswa yang menjadi tulang punggungnya.

    Padahal, setiap tindakan bullying sekecil apa pun adalah pelanggaran HAM. Ia bukan persoalan interpersonal antara pelaku dan korban, melainkan cerminan kegagalan sosial untuk menciptakan ruang aman bagi individu.

    Natalius Pigai mendesak agar pelaku bullying dihukum. Namun keadilan sejati tak berhenti di meja hukum. Ia harus berlanjut pada transformasi budaya kampus membangun sistem pendampingan psikologis, membuka kanal pelaporan yang aman, dan mendidik ulang para pendidik agar memahami bahwa otoritas bukan berarti kekuasaan tanpa batas.

    Baca Juga:  Antara Penegakkan Hukum Perkawinan dan Resiko Kriminalisasi

    Kita juga harus berani mengakui, setiap dari kita pernah menjadi bagian dari sistem yang membiarkan bullying hidup. Entah sebagai saksi yang diam, atau sebagai masyarakat yang menertawakan korban di media sosial. Diam terhadap kekerasan adalah bentuk kekerasan baru.

    Kematian Timothy seharusnya mengguncang nurani kita. Ia adalah simbol betapa mahalnya menjadi diri sendiri di dunia yang menuntut keseragaman. Di ruang akademik yang seharusnya membebaskan pikiran, seseorang justru kehilangan kebebasan untuk bernapas. Kita harus bertanya: apa arti pendidikan jika akhirnya justru menciptakan penderitaan?

    Kampus dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman bagi pencarian jati diri. Bukan ruang yang menekan, menilai, dan memaksa individu untuk tunduk pada norma yang dibentuk oleh kelompok dominan.

    Tragedi ini tidak boleh berlalu sebagai berita harian yang akan dilupakan esok pagi. Ia harus menjadi momentum koreksi nasional tentang bagaimana kita mendidik, memimpin, dan menghargai kehidupan. Sebab, setiap nyawa yang hilang karena bullying adalah kegagalan seluruh bangsa menjaga kemanusiaannya sendiri.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER