Sumatra Utara, Selasa(11/8/2026) Sentralmedia.id Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Petugas mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Polisi Amankan Hampir 1 Kilogram Ketamin
Dari tangan MF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin.
Di dalam bungkus tersebut terdapat ketamin dengan berat bruto 977 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas sandang warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah atau bengkel yang berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas juga melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang mereka terima.
Petugas Amankan Terduga Pelaku
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang dari mereka terlihat membawa tas sandang warna hitam.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri.
Dalam upayanya melarikan diri, pria itu meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas kemudian berhasil mengamankan pria tersebut di depan pintu rumah.

Petugas selanjutnya memeriksa tas yang dibawa terduga pelaku. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin.
Petugas menemukan ketamin di dalam bungkus tersebut dengan berat bruto mencapai 977 gram.
Dalam proses pengamanan, pihak keluarga tersangka sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas berhasil membawa MF beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keluarga Sempat Melakukan Perlawanan
Dalam proses pengamanan, pihak keluarga tersangka sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF bersama seluruh barang bukti.
Selanjutnya, petugas membawa MF dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui rangkaian peredaran obat keras yang berkaitan dengan barang bukti ketamin.
Penyidik Kembangkan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga menelusuri jaringan serta asal-usul barang yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Selain itu, petugas akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat membahayakan masyarakat.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap peredaran obat terlarang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kasatreskrim Narkoba Polres Batu Bara menyampaikan keterangan tersebut kepada Tim Penasehat Hukum Media Online Sentralmedia.id, Bapak Ismail Sitompul, S.H., M.H., bersama Ibu Imelda Rahmayeni, S.H., dan Ibu Asli Yanti, S.E.
Redaksi/Editor : Sentralmedia.id





