Jakarta, Sentralmedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hakim menyatakan bahwa semua alasan yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum dan tidak cukup untuk membatalkan keputusan KPK. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan terhadap Yaqut oleh KPK dinyatakan sah secara hukum karena telah memenuhi aspek prosedur dan unsur alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Yaqut telah dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk sejumlah alat bukti sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
KPK menyatakan menghormati putusan hakim tersebut dan akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya setelah praperadilan ditolak. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya juga akan memanggil Yaqut untuk pemeriksaan lanjutan terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, Yaqut menempuh jalur praperadilan setelah KPK pada 9 Januari 2026 menetapkannya sebagai tersangka bersama satu orang lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah disidik sejak Agustus 2025. KPK juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
(Red/Sentralmedia.id)

