More

    Diduga Kabel WiFi Ilegal Menumpang di Tiang PLN OKU Selatan

    Sejumlah kabel jaringan internet ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang Tinggi.

    Oku Selatan, Sentralmedia.id – Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Sejumlah kabel jaringan internet ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang Tinggi, yang diduga dipasang tanpa izin resmi. (Rabu, 28/1/2026.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabel-kabel tersebut terpasang tidak beraturan, melilit, saling bersilangan, bahkan sebagian tampak bergelantungan di area jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menyulitkan proses perawatan jaringan listrik.

    Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Hendra selaku pelaksana di lapangan membenarkan adanya pemasangan jaringan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan “atur pamit” kepada PLN sebelum pemasangan dilakukan.

    Namun demikian, petugas PLN setempat menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik milik PLN. Pihak PLN mengaku resah karena keberadaan kabel tambahan tersebut dapat meningkatkan risiko korsleting listrik serta kecelakaan.

    Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dan memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelanggar. Selain itu, pemanfaatan tiang listrik tanpa kerja sama resmi juga melanggar ketentuan internal PT PLN, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila pemasangan kabel mengganggu fasilitas umum.

    Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut berinisial HNDR belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penindakan antara lain PT PLN (Persero), Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten OKU Selatan, serta aparat terkait lainnya.

    Baca Juga:  Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Jurnalis Tanimbar Diancam

    Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan penertiban agar praktik serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban umum serta keselamatan lingkungan.

     Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Sejumlah kabel jaringan internet ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang Tinggi, yang diduga dipasang tanpa izin resmi.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabel-kabel tersebut terpasang tidak beraturan, melilit, saling bersilangan, bahkan sebagian tampak bergelantungan di area jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menyulitkan proses perawatan jaringan listrik.

    Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Hendra selaku pelaksana di lapangan membenarkan adanya pemasangan jaringan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan “atur pamit” kepada PLN sebelum pemasangan dilakukan.

    Namun demikian, petugas PLN setempat menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik milik PLN. Pihak PLN mengaku resah karena keberadaan kabel tambahan tersebut dapat meningkatkan risiko korsleting listrik serta kecelakaan.

    Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dan memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelanggar. Selain itu, pemanfaatan tiang listrik tanpa kerja sama resmi juga melanggar ketentuan internal PT PLN, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila pemasangan kabel mengganggu fasilitas umum.

    Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut berinisial HNDR belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penindakan antara lain PT PLN (Persero), Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten OKU Selatan, serta aparat terkait lainnya.

    Baca Juga:  Pembukaan MTQ VIII Aesesa Berlangsung Khidmat

    Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan penertiban agar praktik serupa tidak terus berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban umum serta keselamatan lingkungan.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER