Jakarta, Sentralmedia.id – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menekankan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan agenda strategis lintas sektor yang tidak hanya menyasar pelanggaran hukum, tetapi juga bertujuan membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan lahan, serta kebutuhan akan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Penertiban kawasan hutan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta melindungi aset negara,” ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurut Sjafrie, kebijakan penertiban tersebut dirancang agar pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada penciptaan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Selama satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas usaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang dinilai bermasalah secara perizinan maupun tata ruang.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH bekerja dengan pendekatan terukur dan berbasis data, melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah menilai, ketertiban pengelolaan kawasan hutan menjadi kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Pascabencana yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pemerintah mempercepat proses investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Investigasi tersebut difokuskan pada kepatuhan terhadap izin usaha, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Beras Selundupan di Karimun Merugikan Petani
Dari hasil investigasi tersebut, pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. “Negara hadir untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah tidak ingin pertumbuhan ekonomi justru menciptakan persoalan baru di kemudian hari akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak tertib. Oleh karena itu, setiap kebijakan penertiban dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ke depan, pemerintah memastikan Satgas PKH akan terus bekerja secara terukur dan akuntabel sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam nasional. Penertiban kawasan hutan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset strategis bangsa.
(Ered/Sentralmedia.id)

