JAKARTA,Selasa(4/8/2026) Sentral Media – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang mengungkap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah media online, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator PETI. Polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, langkah penegakan hukum terhadap praktik PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya memproses pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.
Penindakan PETI Harus Ungkap Pemodal dan Aktor Utama
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, praktik PETI tidak hanya melibatkan pekerja lapangan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal biasanya memiliki jaringan yang lebih luas, mulai dari penyedia alat, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang.
Karena itu, proses penegakan hukum harus mampu menyentuh seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Dorong Penyidikan Transparan dan Berkeadilan
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah media online, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berkomitmen mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Pengembangan penyidikan itu diharapkan tidak berhenti pada operator lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam jaringan PETI.
Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, praktik PETI telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas tambang ilegal dapat merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Ikut Berperan
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung pemberantasan PETI.
Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi langkah penting untuk menjaga lingkungan sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih kuat.
“Upaya pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan keterlibatan masyarakat, aparat dapat lebih mudah mengungkap aktivitas tambang ilegal dan menindak pihak yang bertanggung jawab,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Editor/Redaksi : Sentral Media





