Jakarta, Sentralmedia.id – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap pemerintah di Indonesia dapat mempertimbangkan, memikirkan, dan merumuskan setiap saran serta masukan dari masyarakat, bukan justru menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu atau berupaya membungkamnya.
“Saya sangat berharap, di negara Indonesia yang sedang menuju kemajuan ini, setiap saran dan masukan untuk pemerintah dapat dipertimbangkan, dipikirkan, dan dirumuskan. Jangan sampai masukan tersebut justru dianggap sebagai sesuatu yang tabu, bahkan mendapat peringatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui telepon seluler dari kantornya di kawasan Kompleks Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2026).
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai suara kritis dari aktivis dan masyarakat perlu dilindungi. Menurutnya, negara hukum tidak hanya diuji ketika menghadapi warga yang patuh, tetapi juga ketika berhadapan dengan warga yang kritis.
Ia menyoroti perkara hukum yang menjerat Larshen Yunus, seorang aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau. Perkara tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan yang lebih luas dari sekadar perkara pidana, yakni apakah instrumen hukum digunakan untuk mencari kebenaran atau justru menjadi mekanisme pengendalian terhadap suara yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Dalam perspektif teori propaganda, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Dalam sejumlah keadaan, kontrol dapat dijalankan melalui seleksi narasi, pembentukan legitimasi, serta penggunaan institusi yang terlihat netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang tidak sejalan.
“Jika kritik terhadap pejabat publik kemudian diikuti oleh proses hukum yang dipersepsikan masyarakat sebagai berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal selaku pakar hukum internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan media daring dalam maupun luar negeri di Kantor Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dalam pandangan hukumnya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Proses pidana, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan terhadap ekspresi warga negara.
“Negara hukum tidak boleh memberikan kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat wajib menunjukkan secara objektif unsur pidana, hubungan sebab-akibat, alat bukti, dan peran masing-masing pihak secara jelas,” katanya.
Berdasarkan kronologi yang beredar di ruang publik, terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diuji secara independen.
Pertama, kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tata cara pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konteks pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakui fungsi kontrol sosial serta menjunjung mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Apabila persoalan bermula dari keberatan terhadap pemberitaan atau kritik, maka perlu dipertanyakan apakah seluruh mekanisme nonpidana telah ditempuh sebelum menggunakan jalur pidana.
Kedua, pembuktian pidana.
Apabila tuduhan diarahkan pada dugaan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, maka hukum pidana memerlukan pembuktian mengenai adanya perbuatan aktif dari pihak terlapor, adanya keuntungan yang diterima atau dimaksudkan, hubungan langsung antara tekanan dan penyerahan manfaat, serta unsur kesengajaan yang memenuhi rumusan tindak pidana.
Apabila terdapat transaksi yang tidak mengalir kepada pihak yang dituduh atau hubungan hukumnya masih diperselisihkan, maka ruang pembelaan dan pengujian alat bukti menjadi sangat penting.
Ketiga, profesionalitas penegakan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip mendasar. Penetapan tersangka bukanlah akhir dari kebenaran, melainkan awal dari proses pengujian hukum.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, sejumlah mekanisme hukum dapat ditempuh, antara lain pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, pengawasan internal melalui Propam, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta laporan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
Masyarakat sipil juga berhak meminta transparansi mengenai dasar penetapan tersangka, konstruksi hubungan hukum antarpihak, alat bukti yang digunakan, serta alasan penggunaan pendekatan pidana dalam suatu perkara.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa perkara Larshen Yunus, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang diajukan, tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut bagi aktivis, wartawan, maupun warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya.
“Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut. Jika hukum berdiri secara independen, maka hukum akan kuat menghadapi kritik. Namun, apabila hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh,” tutup Prof. Sutan Nasomal.(Red)
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.





