spot_img

Dinsos Aceh Diminta Transparan Soal Bantuan Modal Usaha

Dinsos Aceh belum memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi publik yang diajukan LSM GMBI Aceh terkait bantuan modal usaha

BANDA ACEH-Selasa(28/7/2026), Sentral Media  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh mendesak Dinas Sosial Provinsi Aceh membuka informasi penyaluran bantuan modal usaha secara transparan. Hingga saat ini, Dinas Sosial Aceh belum mengirimkan jawaban tertulis kepada LSM GMBI Aceh atas permohonan informasi tersebut.

LSM GMBI Aceh mengirimkan surat resmi bernomor 022/GMBI-ACEH/IV/2026 pada 25 Juni 2026. Melalui surat itu, LSM GMBI Aceh meminta informasi mengenai penyaluran bantuan modal usaha yang berlangsung pada 21 Juni 2026 di gudang Dinas Sosial Provinsi Aceh di kawasan Lambaro.

Ketua LSM GMBI Aceh menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan informasi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Pada 14 Juli 2026, Dinas Sosial Aceh mengundang Ketua LSM GMBI Aceh secara lisan untuk bersilaturahmi di kantor dinas. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Mahdani Muchtar, A.KS., M.Si., menyampaikan sejumlah penjelasan secara lisan. Namun, LSM GMBI Aceh tidak menerima penjelasan lisan sebagai jawaban resmi atas surat yang sebelumnya mereka kirimkan.

Ketua LSM GMBI Aceh menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta konsistensi dalam prosedur administrasi negara.

Menurutnya, apabila pemerintah meminta masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui surat resmi, maka instansi terkait juga perlu menjawab permohonan tersebut melalui surat resmi.

LSM GMBI Aceh menilai jawaban tertulis penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian administrasi. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Provinsi Aceh belum mengirimkan jawaban tertulis kepada LSM GMBI Aceh.

Data yang Diminta LSM GMBI Aceh

Dalam surat resminya, LSM GMBI Aceh meminta beberapa informasi mengenai penyaluran bantuan modal usaha, yaitu:

  • Daftar nama lengkap penerima bantuan.
  • Jenis, spesifikasi barang, dan nilai setiap paket bantuan.
  • Total pagu anggaran serta sumber dana.
  • Mekanisme seleksi dan verifikasi calon penerima bantuan.
  • Keterlibatan pemerintah desa atau gampong dalam penetapan penerima bantuan.
Baca Juga:  Pemerintah Desa Tanjung Harapan Gelar Rapat Keterbukaan APBDes 2026

LSM GMBI Aceh menilai informasi tersebut penting untuk memastikan program bantuan berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Minta Aparat Pengawas dan Penegak Hukum Turun Tangan

Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, meminta Inspektorat Provinsi Aceh dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau sebelumnya kami diminta mengirimkan surat resmi, maka jawaban yang kami terima juga seharusnya dalam bentuk surat resmi. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian administrasi,” ujar Zulfikar Za.

Selain itu, LSM GMBI Aceh menilai pemerintah desa atau gampong perlu ikut memverifikasi penerima bantuan.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa dapat membantu memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima. LSM GMBI Aceh menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh seluruh informasi yang mereka minta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Dinas Sosial Provinsi Aceh masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan mengirimkan jawaban tertulis kepada LSM GMBI Aceh.

Penulis Kaperwil Sentral Media Aceh : Tousi

Redaksi/Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER