KAPUAS-20/7/2026, SENTRAL MEDIA – Sejumlah warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluhkan kesulitan saat mengurus dokumen kepemilikan tanah. Permasalahan ini memicu sengketa lahan Tumbang Puroh yang membuat masyarakat belum mengantongi kepastian hukum atas tanah hak milik mereka.
Menurut keterangan warga, mereka pernah meminta bantuan Kepala Desa Tumbang Puroh, Yanto, S.E., untuk mengukur lahan milik Maung TL Djidan. Pengukuran tersebut menjadi syarat utama untuk menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sesuai ketentuan Kementerian ART/BPN.
Namun, Kepala Desa menolak memproses permohonan tersebut dengan alasan adanya aturan baru, meskipun warga mengaku sudah menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp500 ribu untuk tim desa.
Masyarakat menilai persoalan sengketa lahan Tumbang Puroh semakin rumit karena PT Susantri Permai, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, menduduki sebagian lahan warga. Pihak perusahaan menguasai lahan tersebut sejak tahun 2011. Hingga kini, warga belum menerima ganti rugi ataupun kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.
Mengikuti arahan Camat Kapuas Hulu, Novrianto, B.A., warga menyerahkan surat permohonan resmi guna memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT Susantri Permai. Namun, pihak kecamatan belum memberikan tindak lanjut yang jelas meski surat sudah masuk selama beberapa bulan.
“Beberapa kali kami mempertanyakan perkembangan surat permohonan tersebut, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang kami terima,” ujar perwakilan masyarakat Desa Tumbang Puroh.
Karena tidak kunjung mendapat jawaban pasti, masyarakat kini memohon agar Bupati dan Wakil Bupati Kapuas turun tangan memfasilitasi proses mediasi demi menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah mediasi dan mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah dan lahan yang mereka klaim dapat memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini terbit, pihak Pemerintah Desa Tumbang Puroh, Camat Kapuas Hulu, maupun manajemen PT Susantri Permai belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan sengketa lahan Tumbang Puroh tersebut.
Penulis : Dihel
Editor : Sentral Media





