More

    Nagekeo Dinilai Rawan Peredaran Rokok Ilegal

    Penjualan dilakukan secara terbuka di pasar tradisional hingga kios, dengan harga jauh lebih murah dari produk resmi.

    Sentralmedia.id, Mbay – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nagekeo semakin menjadi perhatian. Produk rokok tanpa pita cukai kini ditemukan dijual secara terbuka di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Boawae yang berlangsung setiap Rabu serta Pasar Danga di wilayah Mbay setiap Sabtu. Penjualan bahkan telah menjangkau kios-kios hingga ke wilayah pedalaman.

    Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan berbagai jenis rokok tanpa identitas yang jelas beredar bebas dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok resmi. Harga per bungkus berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp18 ribu, sedangkan harga per slop berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp140 ribu. Perbedaan harga yang cukup mencolok ini membuat rokok ilegal lebih diminati oleh sebagian masyarakat.

    Sebagian produk yang beredar tidak dilengkapi pita cukai, sementara lainnya menggunakan kemasan yang menyerupai rokok legal yang beredar di pasaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membingungkan konsumen.

    Salah seorang pembeli yang ditemui di area pasar mengaku tetap membeli rokok tersebut setelah mendapat penjelasan dari penjual.
    “Biasanya kami menanyakan terlebih dahulu apakah rokok ini legal atau tidak. Penjual menyampaikan bahwa aman dan sudah biasa dijual,” ujarnya.

    Hal ini mengindikasikan bahwa praktik penjualan rokok ilegal mulai dianggap sebagai hal yang biasa dalam aktivitas perdagangan di wilayah tersebut. Para pedagang pun terlihat tidak segan menawarkan produk tersebut di tengah aktivitas pasar.

    Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan atas kondisi ini. Mereka menilai peredaran rokok ilegal seharusnya dapat dengan mudah ditemukan dan ditindak oleh pihak berwenang.

    “Seharusnya mudah untuk dideteksi dan segera ditindak. Namun saat ini justru terlihat seolah tidak ada masalah,” ungkap seorang warga.

    Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat barang yang tidak sesuai ketentuan justru beredar bebas di pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, kondisi ini juga mencerminkan perlunya peningkatan pengawasan.

    Baca Juga:  Usman Husin Minta Kaji Ulang Pembatasan Kuota Komodo

    Secara regulasi, ketentuan mengenai rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Setiap pihak yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda sebesar dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Masyarakat juga menyoroti peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai perlu meningkatkan langkah konkret dalam menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa wilayah Nagekeo berpotensi menjadi jalur distribusi barang ilegal apabila tidak segera dilakukan penanganan yang serius.

    Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, dapat segera mengambil langkah pengawasan dan penindakan secara lebih optimal.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER