Sentralmedia.id, Malaka – Sergius Klau, S.H., selaku tim kuasa hukum korban dalam dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Naimana, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Malaka atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/19/III/2026/Reskrim pada tanggal 31 Maret 2026.
Penerbitan SPDP tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum dan memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan.
Perkara ini melibatkan seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan pensiunan guru sekaligus pemilik kios di Dusun Umakalu’ak, Desa Naimana. R diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial AL yang masih berstatus sebagai siswi sekolah menengah pertama dan berusia 15 tahun. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dalam keterangannya, Sergius Klau mengakui bahwa proses penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa kejadian yang berlangsung pada Agustus 2024 baru memasuki tahap penyidikan setelah hampir dua tahun berjalan.
“Peristiwa terjadi pada Agustus 2024, sementara SPDP baru diterbitkan pada 31 Maret 2026 hal ini menunjukkan bahwa diperlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, lamanya proses tersebut menjadi perhatian penting dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak dibawah umur. Keterlambatan penanganan berpotensi memengaruhi kondisi psikologis korban serta efektivitas pembuktian dalam proses hukum. Meski demikian, ia tetap menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan perkembangan yang patut dihargai.
Sergius menegaskan bahwa diterbitkannya SPDP menunjukkan adanya komitmen dari Polres Malaka dalam menangani perkara ini secara serius. Ia juga menyampaikan penghargaan atas upaya aparat kepolisian yang telah bekerja untuk mengusut kasus tersebut hingga memasuki tahap penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Malaka yang telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara hukum, baik dari sisi korban maupun terduga pelaku. “Prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan, siapa pun pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Sergius berharap agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud secara menyeluruh.

