Desa Maropokot di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, sudah setahun lamanya menunggu air dari pipa PDAM yang tak kunjung mengalir. Water meter di rumah-rumah mereka kini hanya menjadi hiasan besi tua.
Di tengah panasnya siang pesisir Pelabuhan Maropokot, warga terpaksa antri membeli air bersih dari mobil pikup yang datang. “Lima puluh ribu untuk satu profil air. Tidak cukup dua hari. Air itu kami pakai untuk semua: minum, masak, mandi, dan mencuci,” keluh lirih salah satu warga, Kamis (30/10/2025).
Beban ekonomi pun kian menekan. Dalam sebulan, biaya air bersih bagi masyarakat Maropokot bisa melebihi pengeluaran bahan pokok harian. Ironisnya, mereka tetap menerima tagihan PDAM yang tidak pernah mengalirkan air setetes pun.
Padahal, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 Ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.”
Kenyataan di Maropokot berbanding terbalik dengan amanat konstitusi. Air bersih telah menjadi komoditas mahal, bukan lagi layanan publik.
Warga menduga saluran pipa PDAM yang menghubungkan bak penampung di perbatasan Desa Maropokot dan Tonggurambang mengalami kerusakan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan teknis maupun perbaikan dari pihak PDAM Nagekeo.
“Sudah satu tahun kami tidak tahu pipa itu putus di mana. Kami hanya ingin air kembali mengalir,” tutur salah satu warga pelabuhan.
Tak hanya Maropokot, desa tetangga seperti Nangadhero dan Tonggurambang mengalami nasib serupa. Padahal, sejak tahun 2022 pemerintah daerah telah membangun bak penampungan air bersih senilai hampir Rp1 miliar untuk melayani ketiga desa tersebut. Namun proyek itu, menurut warga, belum pernah berfungsi optimal.
Dalam wawancara yang dikutip dari mediaflores.net, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Sada mengakui bahwa jaringan air bersih menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. “saya berkomitmen memprioritaskan kebutuhan air bersih di Kota Mbay. Tahun 2026 kami akan fokus membenahi jaringan air di Kecamatan Aesesa,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, sejumlah warga mengaku mendapat ancaman pemutusan meteran jika tidak melunasi tunggakan tagihan air selama setahun. Padahal, air tidak pernah mereka nikmati.
Praktik seperti ini bisa melanggar asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan layanan dasar secara adil, transparan, dan akuntabel.
Jika air tidak mengalir, kewajiban membayar tagihan semestinya dihentikan sementara sesuai prinsip no service, no charge tidak ada layanan, tidak ada beban biaya.
Hingga kini, warga Maropokot, Tonggurambang, dan Nanga Dhero hanya bisa berharap agar pemerintah daerah menepati janji. Air bersih bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak dasar manusia yang dijamin undang-undang.
Dalam setiap tetes air yang kini mereka beli dengan harga mahal, terselip harapan agar suatu hari nanti, air kembali mengalir.

