spot_img

Tika Arisandi Beri Klarifikasi soal Polemik Kendaraan MBG Kerinci

Tika Arisandi menjelaskan alasan penghentian kerja sama kendaraan operasional MBG Kerinci dan menegaskan keputusan tersebut mengikuti aturan BGN Tahun 2026

KERINCI, Sentral Media – Owner SPPG Tika Seno Mekar Jaya, Tika Arisandi, menjelaskan polemik kerja sama kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menarik perhatian masyarakat.

Tika membantah tudingan tentang pemutusan kontrak sepihak, dugaan penggelapan dana sewa kendaraan, serta dugaan rekayasa pergantian armada operasional MBG.

Tika mengatakan pihaknya menghentikan kerja sama karena mengikuti aturan terbaru Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur standar kendaraan operasional program MBG.

“Tidak benar jika saya memutus kontrak secara sepihak. Sebelum menghentikan kerja sama, kami sudah meminta Ibu Elvi melakukan peremajaan kendaraan sesuai aturan BGN,” ujar Tika.

Ia menjelaskan bahwa BGN menetapkan standar usia kendaraan operasional MBG. Karena itu, pihaknya meminta penyedia kendaraan menyesuaikan armada dengan aturan pemerintah.

“Ketentuan kendaraan operasional MBG minimal berusia lima tahun. Untuk tahun ini, kendaraan yang dipakai minimal keluaran pertengahan tahun 2021. Aturan tersebut berasal dari pemerintah, bukan keputusan pribadi saya,” katanya.

Klarifikasi Tika Arisandi Soal Armada Kendaraan MBG

Tika menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta Elvi Suyarsih mengganti armada kendaraan agar sesuai dengan aturan BGN.

Namun, menurut Tika, Elvi belum mengganti kendaraan tersebut hingga batas waktu yang telah mereka sepakati.

“Karena belum ada tindak lanjut pergantian kendaraan, kami tidak bisa meneruskan kerja sama,” jelasnya.

Selain persoalan armada, Tika juga menjelaskan nilai kontrak kendaraan dengan Elvi Suyarsih.

Ia menyebut kedua pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp4 juta per bulan.

“Kontrak kami dengan Ibu Elvi memang sebesar Rp4 juta per bulan. Jika ada nilai kerja sama lain antara pihak berbeda dengan BGN, hal itu bukan bagian dari perjanjian kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program MBG Dipertanyakan, Publik Tuntut Evaluasi Total

Menurut Tika, setiap kerja sama memiliki isi perjanjian masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

Tika Arisandi Jelaskan Dasar Penghentian Kontrak MBG

Tika menjelaskan bahwa surat perjanjian kerja sama mengatur perubahan maupun penghentian kerja sama apabila pemerintah menerbitkan aturan baru.

Menurutnya, pihaknya mengikuti ketentuan tersebut dalam mengambil keputusan.

“Perjanjian sudah mengatur bahwa kerja sama dapat berubah atau berakhir apabila pemerintah menerbitkan aturan yang harus kami jalankan,” ujarnya.

Karena itu, Tika memastikan seluruh langkah pihaknya mengikuti isi perjanjian dan aturan pemerintah.

Ia menegaskan pihaknya menjalankan program MBG dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menjalankan program ini sesuai aturan BGN. Tidak ada penggelapan, tidak ada rekayasa, dan tidak ada niat merugikan pihak lain. Semua langkah kami ambil agar operasional MBG berjalan sesuai standar pemerintah,” tegasnya.

Tika Arisandi Buka Ruang Penyelesaian

Terkait kendaraan milik Elvi Suyarsih yang sebelumnya membantu operasional MBG, Tika membuka ruang komunikasi apabila muncul persoalan.

Ia mengatakan pihaknya siap membantu menyelesaikan masalah kendaraan selama masa penggunaan.

“Apabila kendaraan mengalami kerusakan selama masa penggunaan, kami siap membantu proses perbaikannya sebagai bentuk tanggung jawab,” katanya.

Tika berharap masyarakat memahami persoalan ini secara utuh dengan melihat penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Sentral Media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

(Tim Sentral Media)

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER