Padang, Sentral Media – Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan keuangan negara yang tidak boleh berhenti pada sebatas laporan administratif. Temuan tersebut harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perbankan, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terdapat indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum wajib dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Padang, Jumat (17/7/2026).
Tokoh pers, hukum, dan ekonomi itu menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah hanya dapat terjaga apabila prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat tetap harus mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pendalaman tidak boleh dilakukan secara parsial. Seluruh cabang maupun pihak yang tercantum dalam hasil pemeriksaan harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan secara nyata. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena jabatan, kedudukan, atau kedekatan tertentu,” ujarnya.
Desakan serupa juga datang dari Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta aparat melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh temuan BPK apabila ditemukan unsur yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap 78 debitur pada 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kredit. Di antaranya analisis kredit yang belum sesuai pedoman, verifikasi dokumen yang belum memadai, penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan, keterlambatan penilaian ulang agunan, hingga lemahnya pengawasan kredit. Dari temuan tersebut tercatat baki debet mencapai sekitar Rp17,89 miliar.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan mekanisme pemberian kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Sementara itu, Direksi Bank Nagari disebut telah menerima hasil pemeriksaan dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola serta meningkatkan kapasitas petugas di lapangan.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal berharap perbaikan sistem perbankan daerah dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan keadilan. Jika persoalannya administratif, selesaikan sesuai aturan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proseslah tanpa pandang bulu. Di situlah kepercayaan publik terhadap bank daerah dan aparat penegak hukum akan terjaga,” pungkasnya. (Red)





