spot_img

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Propaganda Digital Terorganisir

Sindikat Propaganda Digital Miliki Peran yang Terorganisir

JAKARTA, Rabu (29/7/2026) Sentral Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sindikat propaganda digital terorganisir. Kelompok tersebut menjalankan operasi secara sistematis untuk memproduksi dan menyebarkan konten di ruang digital.

Kasus ini menarik perhatian publik karena para pelaku membagi tugas secara terstruktur. Mereka merekrut anggota, mengelola pembiayaan operasional, membuat konten digital, meningkatkan interaksi konten (booster), hingga menyebarkan konten secara masif melalui berbagai platform digital.

Selain itu, sindikat tersebut memanfaatkan media sosial dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.

Sindikat Propaganda Digital Jalankan Operasi Secara Sistematis

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku. Selanjutnya, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dengan demikian, total terdapat delapan orang yang kini menjalani proses hukum.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa setiap tersangka memiliki tugas yang berbeda. Sebagian tersangka membuat konten digital untuk disebarkan melalui media sosial. Sementara itu, tersangka lainnya meningkatkan interaksi konten agar menjangkau lebih banyak pengguna internet.

Tidak hanya itu, beberapa tersangka juga menyebarkan konten menggunakan metode blasting guna memperluas distribusi informasi di ruang digital.

Cara kerja tersebut menunjukkan bahwa sindikat ini menjalankan aktivitasnya secara terorganisir dan terencana.

Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp220 Juta

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 11 unit telepon genggam;
  • dua unit laptop;
  • satu unit iPad;
  • dua unit flashdisk; dan
  • uang tunai sebesar Rp220 juta.

Penyidik menduga para tersangka menggunakan perangkat elektronik tersebut untuk mendukung aktivitas propaganda digital yang mereka lakukan.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Berkomitmen Dampingi Petani, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Terus Meningkat

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik Jerat Tersangka dengan UU ITE

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan manipulasi dan penyalahgunaan informasi maupun dokumen elektronik.

Apabila pengadilan menyatakan para tersangka bersalah, mereka dapat menerima hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polisi Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran hoaks, fitnah, serta konten yang dapat memicu provokasi di ruang digital.

Dengan meningkatnya aktivitas digital di Indonesia, masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pengguna internet.

Sumber: Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Penulis: Tim Sentral Media

Editor: Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER