spot_img

Warga Tumbang Puroh Kecewa, Kinerja Oknum Camat Kapuas Hulu Disorot

Warga meminta kepastian mediasi atas klaim lahan yang disebut belum mendapat penyelesaian sejak 2009

Kapuas Hulu, Sentralmedia.id – Warga masyarakat adat Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melontarkan kritik keras terhadap sikap sejumlah oknum pejabat yang terkesan saling melempar tanggung jawab dalam menangani persoalan tanah adat yang diduga telah diserobot dan dikuasai oleh PT Susantri Permai sejak tahun 2009, Kamis(25/6/2026).

Pada 24 April 2026, warga adat Desa Tumbang Puroh melaporkan persoalan tersebut secara lisan kepada Novrianto oknum Camat Kapuas Hulu. Dalam laporan tersebut, sejumlah warga menyampaikan adanya aktivitas panen kelapa sawit oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara di atas lahan tanah adat milik masyarakat.

Maung TL Djidan salah satu warga pemilik tanah lahan sawit di wilayah Desa Tumbang Puroh, kepada jurnalis Investigasi Sentralmedi.id menyampaikan bahwa lahan mereka diduga telah diserobot dan dikuasai oleh PT Susantri Permai sejak tahun 2009. Hingga kini, Masyarakat adat  mengaku belum ada penyelesaian maupun pembayaran atas tanah yang dipersoalkan tersebut.

Menurut Masyarakat adat, kegiatan panen tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada persetujuan dari pemilik lahan sebgai masyarakat adat. Kondisi itu membuat masyarakat adat sebagai pemilik lahan mempertanyakan dasar pengelolaan lahan milik masyarakat serta uang dari perusahaan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai ganti pembayaran tanah tersebut.

Pada tanggal 1 Mei 2026 sesuai permintaan oknum Camat Kapuas Hulu, masyarakat adat sebagai pemilik lahan memberikan surat permohonan tertulis kepada oknum Camat  untuk mengundang PT Susantri Permai dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam agenda mediasi dan surat tersebut diterima pihak Camat pada tanggal 11 Mei 2026.

Namun, setelah surat disampaikan, warga mengaku belum memperoleh kepastian jadwal mediasi. Pada 16 Mei 2026, Dihel Jurnalis sentralmedia.id menghubungi oknum Camat Kapuas Hulu melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk menanyakan tindak lanjut terkait keluhan warga. Dalam jawaban melalui pesan WhatsApp, oknum camat disebut menyampaikan bahwa pihak kecamatan masih mengumpulkan data dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Gugatan Koperasi Panca Karya Ditolak PN Sampit

Pada 1 Juni 2026 Warga kembali menanyakan kepastian dari oknum Camat Kapuas Hulu sebagaimana pernah menjanjikan masyarakat sebagai pemilik lahan bahwa pada tanggal 15 Juni 2026 akan selenggarakan pertemuan mediasi  dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di kantor Camat. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, masyarakat mengaku tidak memperoleh tanggal pasti untuk pelaksanaan mediasi.

Ketika warga kembali mempertanyakan jadwal tersebut, oknum camat disebut memberikan alasan bahwa koordinasi dengan Kapolsek, Danramil, dan Damang Kapuas Hulu masih belum selesai. Padahal, sebelumnya oknum Camat Kapuas Hulu disebut telah menyampaikan bahwa unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu, yakni camat, Danramil, Kapolsek, serta Damang, telah membahas permohonan warga Desa Tumbang Puroh.

“Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian, tanah kami sudah lama dipersoalkan, belum ada pembayaran dari perusahaan sebelumnya, tetapi sekarang ada aktivitas panen sawit di atas lahan milik masyarakat adat,” ujar salah satu warga.

Alih-alih mendapatkan agenda mediasi yang jelas, warga mengaku hanya menerima surat balasan dari kecamatan. Surat tersebut dinilai jauh dari harapan masyarakat karena tidak memberikan langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan tanah adat yang kini disebut masuk dalam penarikan negara melalui Satgas PKH dan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Masyarakat juga mempertanyakan alasan oknum Camat Kapuas Hulu yang menyebut mediasi ditunda oleh oknum Kepala Desa Tumbang Puroh, Yanto, SE. Warga menilai alasan tersebut tidak tepat karena sebelum mengajukan permohonan ke camat, mereka mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan yang sama secara lisan kepada kepala desa.

Kekecewaan warga semakin bertambah ketika oknum Camat Kapuas Hulu meminta masyarakat mengantarkan surat tanggapan kecamatan kepada Kepala Desa Tumbang Puroh untuk selanjutnya dibuat berita acara verifikasi di lapangan. Bagi masyarakat, perintah tersebut dinilai janggal karena warga merasa diposisikan sebagai pihak yang harus mengurus sendiri proses administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.

Baca Juga:  Fenny Kaligis Minta Bupati Kutai Timur Tuntaskan Pembayaran Hak Ahli Waris atas Lahan Masyarakat

Warga meminta oknum Camat Kapuas Hulu, Kepala Desa Tumbang Puroh, unsur Tripika, Satgas PKH, PT Susantri Permai, serta PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Mereka juga mendesak agar mediasi segera dilaksanakan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik lahan adat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban pasti dari oknum Camat Kapuas Hulu. Masyarakat berharap pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap hak masyarakat adat dan tidak membiarkan dugaan penguasaan serta pengelolaan lahan berlangsung tanpa penyelesaian yang adil dan jelas. (Dihel)

 

 

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER