spot_img

Prof. Sutan Nasomal Desak Tes Urine Mendadak di Instansi Pemerintah

Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal mendorong pemeriksaan urine berkala bagi ASN, aparat penegak hukum, dan seluruh lingkungan pemerintahan sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkotika

SENTRALMEDIA.ID, JAKARTA — Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pelaksanaan tes urine secara mendadak dan berkala di seluruh instansi pemerintahan, mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Sutan Nasomal, upaya pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga harus mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH). Ia menilai, pengawasan yang menyeluruh diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sutan Nasomal meminta Presiden Republik Indonesia menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui tes urine mendadak di lingkungan pemerintahan.

Ia mengusulkan pemeriksaan dilakukan dua kali dalam sebulan di kantor-kantor pemerintahan, DPR RI, DPRD, dan DPD, serta di sekolah dan perguruan tinggi.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong sinergi BNN, kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat oknum pejabat pemerintahan atau aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi jaringan peredaran narkotika.

Ia juga mengusulkan agar pimpinan institusi penegak hukum di tingkat Polda, Polres, Polsek, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri memperkuat pengawasan serta bertanggung jawab atas upaya pemberantasan narkotika di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Evan Satriadi

Dalam pernyataannya, ia mengusulkan evaluasi tegas terhadap pejabat yang dinilai gagal menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Namun, penerapan sanksi terhadap pejabat maupun individu tetap harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan proses pemeriksaan yang adil.

Selain mendorong penindakan terhadap jaringan pengedar, Sutan Nasomal mengusulkan pemberian penghargaan hingga Rp10 miliar pada 2027 bagi masyarakat yang membantu menangkap bandar besar narkotika.

Usulan tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memutus jaringan peredaran narkotika. Pelaksanaannya tentu memerlukan kajian, dasar hukum, mekanisme pembuktian, serta jaminan keselamatan bagi pelapor dan masyarakat yang memberikan informasi.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan narkotika. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, menurut prinsip penegakan hukum, perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Sutan Nasomal menilai pemberantasan narkotika membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan penanganan.

Menurutnya, tes urine mendadak yang dilaksanakan secara berkala dan sesuai prosedur dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memperkuat komitmen antinarkotika di lingkungan pemerintahan.

Ia berharap upaya pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten agar peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda Indonesia terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Redaksi/Editor : Sadarudin Pua Mbusa

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER