Bengkalis, Sentral Media – Warga Kecamatan Bathin Solapan mendatangi sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan inti kernel sawit di Kilometer 12, Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (17/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai legalitas serta aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Aksi berlangsung damai di depan gerbang gudang. Di bawah terik matahari, warga menyampaikan aspirasi dan berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan mereka.
Warga Pertanyakan Legalitas Gudang
Menurut warga, gudang tersebut telah lama beroperasi di kawasan bekas PT Radian Utama. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai status perizinan maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Karena itu, warga meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat terjawab.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Massa aksi menilai negara harus hadir ketika muncul pertanyaan publik mengenai kepatuhan suatu usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas usaha, dokumen lingkungan, hingga aktivitas operasional yang berlangsung di kawasan gudang.
Soroti Dugaan Dampak Lingkungan
Menurut warga, gudang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AMR. Selain mempertanyakan legalitas usaha, mereka juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Salah satu keluhan yang disampaikan ialah munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas penampungan CPO dan inti kernel sawit.
Karena itu, warga meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika seluruh izin lengkap dan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rahmad Panggabean, aktivis LSM Gakorpan yang mendampingi aksi warga.
Minta Transparansi
Rahmad Panggabean menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha. Namun, menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan bisnis secara transparan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga aksi berakhir, warga mengaku belum menerima tanggapan langsung dari pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak pengelola gudang.
Menurut warga, belum adanya respons tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Sentral Media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan masyarakat.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diberikan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera diselesaikan.
(H. Gunawan)
Editor : Sentral Media





