spot_img

Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Kasus Eddy Tansil, Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penangkapan

Prof. Dr. Sutan Nasomal kembali menyoroti kasus Eddy Tansil dan mempertanyakan langkah Pemerintah RI terhadap buronan kasus BLBI tersebut

JAKARTA, SENTRAL MEDIA – Kasus Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996, kembali menjadi sorotan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta pemerintah terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap Eddy Tansil serta menelusuri aset yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Prof. Sutan, pemerintah perlu memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara untuk mencari dan memulangkan buronan yang berada di luar wilayah Indonesia.

“Pemerintah RI sebaiknya memperkuat kerja sama internasional untuk menangkap dan memulangkan buronan yang masih dicari. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar negeri,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya di Jakarta, 27 September 2026.

Eddy Tansil Melarikan Diri Setelah Menjalani Hukuman

Eddy Tansil merupakan terpidana dalam perkara pembobolan kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya.

Berdasarkan catatan ANTARA, Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 4 Mei 1996. Dalam perkara tersebut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar dan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Keberadaan Eddy Tansil pernah dilacak di China. Pemerintah Indonesia juga pernah mengupayakan ekstradisi, tetapi upaya tersebut belum berhasil.

Negara Berhasil Pulihkan Aset Eddy Tansil

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kejaksaan Agung berhasil memulihkan sebagian aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil.

Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyampaikan bahwa aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan di wilayah Jawa Barat.

ANTARA juga melaporkan bahwa pemulihan aset tersebut dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).

Baca Juga:  Konferensi XXIII PGRI Pulau Banyak 2026, Perkuat Pendidikan Aceh Singkil

Kejaksaan menyatakan penelusuran aset terhadap Eddy Tansil masih menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) juga telah membentuk satuan tugas untuk melacak aset para koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama terjadi.

Sutan Nasomal Minta Penegakan Hukum Dilanjutkan

Prof. Sutan Nasomal menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Menurut dia, pemerintah juga perlu terus mencari informasi mengenai keberadaan terpidana serta menempuh mekanisme hukum internasional yang memungkinkan.

Ia mengatakan kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Kerugian negara harus terus diupayakan untuk dipulihkan. Pemerintah juga perlu mengejar keberadaan buronan melalui mekanisme kerja sama hukum internasional,” katanya.

Kerja Sama Internasional Diperlukan

Indonesia memiliki pengalaman menggunakan kerja sama lintas negara dalam proses pencarian dan pemulangan buronan. Pada Juli 2026, Polri menyampaikan bahwa kerja sama Indonesia dan China melalui jaringan Interpol berhasil memulangkan seorang buronan warga negara Indonesia dari China ke Indonesia.

Menurut Prof. Sutan, mekanisme kerja sama internasional tersebut dapat terus dioptimalkan dalam penanganan buronan yang berada di luar negeri, sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing negara.

Ia juga meminta masyarakat terus mengawasi proses pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Pemulihan Aset Masih Menjadi Perhatian

Kejaksaan Agung menyatakan hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tetap menjadi bagian dari upaya pemulihan, meskipun perkara tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dengan adanya pemulihan aset Eddy Tansil pada 2026, proses penelusuran kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:  Prabowo: Negara Selamatkan Rp31,3 Triliun, Bisa Renovasi 34 Ribu Sekolah

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
Rektor Universitas Pronass Berdaya

Redaksi/Editor: Sentralmedia.id

 

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER