spot_img

Dugaan Pemukulan Wartawan di Kolut, Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal

JAKARTA, SENTRAL MEDIA– Dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Prof. Sutan meminta Dewan Pers turut mengawal penanganan perkara tersebut. Ia juga mendorong jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, M. Nawir Ndepa sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi ketika diduga mengalami pemukulan oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen, Minggu (27/2026).

Wakapolres Kolaka Utara Nyatakan Perkara Ditangani Serius

Dalam perkembangan penanganan perkara, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius.

“InsyaAllah kami tangani serius perkara ini.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang masih berjalan. Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan tetap diperlukan agar seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara objektif dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, status pihak yang dilaporkan juga harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai proses hukum menentukan sebaliknya.

Prof. Sutan: Kekerasan terhadap Wartawan Perlu Diusut Secara Objektif

Prof. Sutan Nasomal menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.

“Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan, itu adalah upaya membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, siapa yang berani mencari fakta di Kolaka Utara?” kata Prof. Sutan.

Ia meminta Dewan Pers dan aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan para pihak.

Baca Juga:  W.R. Soepratman, Pencipta Indonesia Raya dan HUT RI ke-81

Mendorong Pemeriksaan Menyeluruh

Prof. Sutan juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara, antara lain:

  1. Dewan Pers ikut mengawal perkara, terutama untuk melihat keterkaitan peristiwa dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
  2. Pengawasan dari tingkat kepolisian daerah, agar proses pemeriksaan di tingkat kabupaten berjalan sesuai prosedur.
  3. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak, termasuk korban, saksi, dan terlapor, serta pengamanan bukti yang relevan.
  4. Hak setiap pihak tetap dihormati, termasuk hak terlapor untuk memberikan keterangan dan bukti dalam proses hukum.
  5. Keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik diperiksa secara objektif, termasuk ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  6. Perkembangan penanganan perkara disampaikan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak para pihak.

Proses Hukum Masih Berjalan

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan polisi terkait perkara tersebut telah diterima. Sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kronologi dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Herman terkait dugaan yang dilaporkan.

Herman masih berstatus sebagai terlapor atau pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“ Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan di sini,” ujar Prof. Sutan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi, fakta, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Narasumber

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
Rektor Universitas Pronass
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)

Baca Juga:  Pengadu dan Teradu Diminta Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers

Redaksi/Editor: Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER