BATU BARA,Selasa(4/8/2026) Sentral Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (41). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Petugas melakukan penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.
Polisi Temukan 15 Paket Diduga Sabu
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polisi mengamankan sebanyak 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain. Di antaranya satu buah timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Seluruh barang bukti tersebut diduga memiliki kaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Tersangka Akui Kepemilikan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Barang tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Batu Bara Komit Berantas Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke seluruh wilayah hukumnya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, Polres Batu Bara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba.
Editor/Redaksi : Sentral Media





