BATU BARA,Kamis(6/8/2026) Sentral Media – Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga pria yang diduga mencuri uang tunai dan telepon genggam milik seorang sopir pengangkut sayur. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa polisi menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Korban Kehilangan Uang Tunai dan Telepon Genggam
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Juli 2026, sekitar pukul 05. 30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Korban berinisial R.S, seorang sopir pengangkut sayur, memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur di lokasi tersebut. Setelah itu, korban beristirahat di dalam kendaraan.
Saat terbangun, korban melihat kantong celananya robek. Korban kemudian memeriksa barang-barangnya dan mengetahui uang tunai Rp 4. 300.000 telah hilang. Korban juga kehilangan satu unit telepon genggam. Setelah mengetahui kejadian itu, korban mencari petunjuk untuk mengetahui pelaku pencurian.
Rekaman CCTV Bantu Ungkap Identitas Terduga Pelaku
Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh dari seorang saksi, identitas salah seorang terduga pelaku mulai diketahui.
Berbekal informasi tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Batu Bara agar mendapat penanganan sesuai prosedur hukum.
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi penyidik Satreskrim Polres Batu Bara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Jatanras Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku dugaan pencurian.
Petugas mengumpulkan berbagai informasi dan melakukan pendalaman berdasarkan laporan korban, hasil pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tanpa menunda waktu, Tim Opsnal Unit Jatanras segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Dua Terduga Pelaku Lebih Dahulu Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial M.R.A. (25) dan S. (36).
Setelah mengamankan keduanya, penyidik langsung melakukan interogasi awal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan seorang pria lain berinisial A.S. (18) dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan.
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Lain
Tim Opsnal Unit Jatanras kembali bergerak melakukan pengembangan terhadap hasil interogasi.
Sekitar pukul 01.49 WIB, petugas berhasil mengamankan A.S. (18) yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

Setelah menjalani interogasi, A.S. mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, petugas membawa ketiga terduga pelaku ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik selanjutnya akan menggunakan barang bukti tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara mempersangkakan ketiga terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku kini terus berjalan di Satreskrim Polres Batu Bara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharganya, terutama ketika beristirahat di tempat umum maupun lokasi yang ramai.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya, terutama saat beristirahat di lokasi umum, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., kepada Tim Penasihat Hukum Media Online Sentral Media.
Editor/Redaksi : Sentral Media





