Bekasi, Sentralmedia.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional. Pembentukan satuan tugas merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat PKN, SATGAS WASMAS MBG dibentuk untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menyatakan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh kinerja birokrasi pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan serta pengawasan aktif dari masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program penting yang berpengaruh terhadap kualitas generasi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan terhindar dari penyimpangan.
PKN menjelaskan bahwa organisasi tersebut telah memiliki jaringan pengawasan masyarakat yang tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional yang bertugas melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi di lapangan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Pembentukan SATGAS WASMAS MBG berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam surat yang telah disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, PKN menyampaikan harapan agar keberadaan SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai bagian dari pengawasan eksternal yang independen dan konstruktif guna mendukung keberhasilan Program MBG.
PKN juga memohon dukungan Presiden Republik Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi Program Makan Bergizi Gratis agar membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara dan pelayanan publik.
PKN menegaskan bahwa kehadiran SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
PKN menegaskan bahwa SATGAS WASMAS MBG akan menjalankan tugas berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, satuan tugas akan mengutamakan pendekatan edukatif, koordinatif, dan solutif guna membantu pemerintah melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah yang dapat menghambat keberhasilan program.
Ruang lingkup pengawasan meliputi pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Melalui pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar menjadi program yang berhasil, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
PKN meyakini bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.
PKN menegaskan bahwa pengawasan yang kuat akan menghasilkan program yang kuat. Program Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai investasi bagi masa depan bangsa yang perlu dijaga dan didukung bersama oleh pemerintah dan masyarakat.





