Sentralmedia.id, Simalungun – Aparat Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) diamankan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, terkait adanya transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial WUS (22), warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus tisu dan disimpan dalam tiga plastik klip kecil di dalam wadah minyak rambut.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu, kaca pireks, pipet plastik, jarum, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, satu korek api, serta satu unit ponsel iPhone 13.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kami akan tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

